Sabtu, 07 Februari 2026

Perkuat Sinergi Penegak Hukum, Polres Metro Bekasi Adakan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

HUKUM   Feb 6, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 80 Kali


id12778_WhatsApp Image 2026-02-06 at 11.59.54.jpeg
SOSIALISASI : Polres Metro Bekasi mengadakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam rangka penguatan Criminal Justice System di wilayah Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi dan diikuti oleh unsur kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan, pada Kamis (05/02/2026). foto : Tata Jaelani

CIKARANG PUSAT — Polres Metro Bekasi mengadakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam rangka penguatan Criminal Justice System di wilayah Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi dan diikuti oleh unsur kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan, pada Kamis (05/02/2026).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi antarpenegak hukum terkait penerapan regulasi baru. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap perubahan KUHP dan KUHAP agar proses penegakan hukum dapat berjalan profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

“Saya mengapresiasi kehadiran unsur Kejaksaan dan Pengadilan dalam kegiatan ini sebagai wujud sinergi tiga pilar penegakan hukum. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh aparat memahami penerapan KUHP dan KUHAP terbaru sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur di lapangan,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, serta Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Faisal Akbaruddin Taqwa, sebagai narasumber. Turut hadir para Pejabat Utama Polres Metro Bekasi, Kapolsek jajaran, Kasipidum dan jaksa, serta penyidik dari Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, dan penyidik Polsek jajaran.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana. Perubahan tersebut menuntut peningkatan koordinasi dan ketelitian sejak tahap awal penanganan perkara agar penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai aturan.

“Dalam KUHAP yang baru, peran jaksa menjadi lebih aktif, koordinasi antarpenegak hukum diperkuat, serta hak tersangka, terdakwa, dan terpidana semakin ditekankan, termasuk dorongan penerapan Restorative Justice,” jelas Kajari Kabupaten Bekasi.

Senada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Faisal Akbaruddin Taqwa menambahkan bahwa aspek administrasi penyidikan menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas proses hukum. Ia menilai ketelitian dalam pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan gelar perkara harus menjadi perhatian utama seluruh aparat penegak hukum.

“Ketelitian administrasi, pengelolaan barang bukti, dan gelar perkara sangat penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Ketua PN Cikarang.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para penyidik memanfaatkan forum tersebut untuk menggali pemahaman lebih dalam terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

Selain itu Kombes Pol, Sumarni berharap kegiatan ini dapat meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga di Kabupaten Bekasi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di nomor 0813-8399-0086, serta layanan pengaduan 24 jam di 0811-1939-110.

Reporter : Tata Jaelani

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Penegak Hukum, Polres Metro Bekasi Adakan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
HUKUM   Feb 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
41 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Khusus Natal 2025
HUKUM   Dec 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
UPTD Pasar Induk Cibitung Tegaskan Pelaku Pemerasan Bukan Pegawai Pemda
HUKUM   Mar 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jaksa Jaga Desa Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa di Cikarang Barat
HUKUM   Jan 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Bukti Tindak Pidana
HUKUM   Nov 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik