Senin, 29 Desember 2025

41 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Khusus Natal 2025

HUKUM   Dec 25, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 103 Kali


id12648_Compress_20251225_164038_8707.jpg
REMISI NATAL : Sebanyak 41 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025, Rabu (25/12/2025).

CIKARANG PUSAT– Perayaan Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (25/12/2025), berlangsung khidmat dan penuh sukacita. 

Usai ibadah Natal bersama di Gereja Shalom Lapas Cikarang, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada warga binaan beragama Protestan dan Katolik.

Sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Pemberian remisi ini menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi atas perubahan perilaku serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan melalui proses penilaian yang objektif dan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Warga binaan penerima remisi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian,” ujarnya.

Menurut Urip, penilaian tersebut tidak hanya melihat aspek kedisiplinan, tetapi juga perubahan sikap dan tingkat risiko warga binaan selama menjalani pidana.

“Seluruh proses pembinaan kami nilai melalui instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana, sehingga remisi benar-benar diberikan secara adil,” jelasnya.

Dari total 41 penerima remisi, sebanyak 40 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I), sementara satu orang menerima Remisi Khusus II (RK II) dan langsung menjalani pidana pengganti denda atau subsider.

“Pengumuman daftar penerima remisi kami sampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman di setiap blok hunian agar seluruh warga binaan mengetahui proses ini berlangsung transparan,” kata Urip.

Dalam rangka menyemarakkan Natal, Lapas Kelas IIA Cikarang juga membuka layanan kunjungan khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Kegiatan ini memungkinkan keluarga untuk merayakan Natal bersama warga binaan dengan tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan.

“Kami ingin momen Natal ini benar-benar dirasakan sebagai waktu kebersamaan, refleksi, dan penguatan harapan bagi warga binaan dan keluarganya,” tutup Urip. (*)

Reporter : Tata Jaelani

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

41 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Khusus Natal 2025
HUKUM   Dec 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
UPTD Pasar Induk Cibitung Tegaskan Pelaku Pemerasan Bukan Pegawai Pemda
HUKUM   Mar 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jaksa Jaga Desa Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa di Cikarang Barat
HUKUM   Jan 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Bukti Tindak Pidana
HUKUM   Nov 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Yan Yan Berharap Berharap Kerjasama PWI dengan Pemkab Makin Meningkat
HUKUM   Jun 28, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik