Jumat, 10 Juli 2026

Dinas Perhubungan Gandeng Jasa Marga dan Korlantas Polri Sosialisasikan ODOL

HUKUM   Jul 10, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 657 Kali


id13295_WhatsApp Image 2026-07-10 at 12.58.55.jpeg
SOSIALISASI : Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi bersama PT Jasa Marga menggelar operasi gabungan sekaligus sosialisasi penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di kawasan KM 29 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat. foto : Andre M. Jafar

CIKARANG BARAT – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi bersama PT Jasa Marga menggelar operasi gabungan sekaligus sosialisasi penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di kawasan KM 29 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat.

Kegiatan tersebut turut melibatkan Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek Korlantas Polri yang dipimpin langsung oleh Kepala Induk PJR Tol Jakarta-Cikampek, Kompol Sandy Titah Nugraha, sebagai penanggung jawab teknis pengamanan dan pengawasan lalu lintas di lapangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Kolaborasi lintas instansi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran para pengemudi dan perusahaan angkutan barang terhadap pentingnya mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan demi keselamatan berlalu lintas serta menjaga kualitas infrastruktur jalan tol.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pengemudi kendaraan angkutan barang mengenai ketentuan batas dimensi dan muatan kendaraan, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan ODOL. Kehadiran personel PJR Korlantas Polri juga memastikan pelaksanaan operasi berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Firman Arief Sembada, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, PT Jasa Marga, dan Korlantas Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan pelanggaran kendaraan ODOL.

"Melalui operasi gabungan ini, kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pengemudi maupun perusahaan angkutan agar memahami bahaya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan maupun dimensi berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan," ujarnya saat diwawancara pada Jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh pelaku usaha angkutan diharapkan dapat menyesuaikan operasional kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan, baik pengemudi maupun perusahaan angkutan, untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan ODOL. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama," tambahnya.

Firman juga menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Bekasi serta mendukung program nasional menuju Indonesia bebas kendaraan ODOL.

Melalui kolaborasi antara Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, PT Jasa Marga, dan Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek Korlantas Polri, diharapkan kepatuhan terhadap regulasi angkutan barang semakin meningkat sehingga keselamatan transportasi dan keberlanjutan infrastruktur jalan dapat terjaga dengan baik.

Reporter : Andre M Jafar

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Dinas Perhubungan Gandeng Jasa Marga dan Korlantas Polri Sosialisasikan ODOL
HUKUM   Jul 10, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Pemkab Bekasi Apresiasi Kinerja APH Tekan Angka Kejahatan
HUKUM   Apr 10, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Perkuat Sinergi Penegak Hukum, Polres Metro Bekasi Adakan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
HUKUM   Feb 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
41 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Khusus Natal 2025
HUKUM   Dec 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
UPTD Pasar Induk Cibitung Tegaskan Pelaku Pemerasan Bukan Pegawai Pemda
HUKUM   Mar 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik