Minggu, 19 Oktober 2025

Dukung Sekolah Adiwiyata, DLH Kabupaten Bekasi Golkan Perbup Nomor 38 Tahun 2025

PENDIDIKAN   Oct 17, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.798 Kali


id12353_IMG-20251017-WA0041.jpg
PERATURAN : Kepala Bidang Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jenal selaku inisiator penyusunan Perbup Nomor 38 Tahun 2025. Foto : Refky Maulana

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup resmi menggulirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang Gakkum DLH Kabupaten Bekasi, Jenal selaku inisiator penyusunan Perbup tersebut, mengatakan regulasi ini hadir untuk memperkuat tata kelola program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi agar pelaksanaannya lebih terarah dan berkesinambungan.

“Perbup ini penting dalam mengelola dan mengatur program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi agar sejak dini, dunia pendidikan mampu memahami pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup secara berkesinambungan,” ujar Kabid Gakkum Jenal di kantornya pada Jumat, (17/10/2025).

Jenal menjelaskan, Perbub Nomor 38 Tahun 2025 sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi didalam Pelaksanaan Program Adiwiyata sebagaimana yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata. Perbub Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) di Kabupaten Bekasi, sudah tidak relevan lagi dengan aturan permen di atas.

Dasar dari disusunnya Perbup Nomor 38 Tahun 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, menurutnya karena pelaksanaan program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi perlu ada peningkatan dari sisi jumlah peserta agar semakin banyak sekolah yang berpartisipasi dalam program Adiwiyata ke depannya.

“Penyusunan Perbup Nomor 38 Tahun 2025 ini penting, karena dalam mengatur dan melaksanakan programnya ditujukan supaya terjadi peningkatan partisipasi jumlah peserta sekolah dalam program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jenal menegaskan bahwa regulasi baru ini akan menjadi landasan hukum bagi sekolah-sekolah dalam menerapkan prinsip sekolah berbudaya lingkungan sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat pendidikan dalam pelestarian lingkungan hidup.

Melalui Perbup terbaru ini, ke depannya diharapkan makin banyak sekolah di Kabupaten Bekasi yang menjadi pusat pembelajaran perilaku ramah lingkungan secara berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

 Reporter : Refki Maulana

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

MUI Kabupaten Bekasi Gembleng 40 Mahasantri Jadi Ulama Muda berbasis Digital
PENDIDIKAN   Oct 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dukung Sekolah Adiwiyata, DLH Kabupaten Bekasi Golkan Perbup Nomor 38 Tahun 2025
PENDIDIKAN   Oct 17, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BPP Pebayuran Kenalkan Dunia Pertanian kepada Siswa SD Lewat Edufarming
PENDIDIKAN   Oct 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden untuk Talenta Unggulan Sains dan Teknologi di Seluruh Pelosok Negeri
PENDIDIKAN   Oct 7, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Satu Abad Berdiri SDN Simpangan 01 ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya
PENDIDIKAN   Oct 7, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik