CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Kegiatan ini berlangsung secara hybrid pada Rabu (15/10/2025) dan diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Langkah tersebut menjadi upaya strategis memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan PKS ini yang dianggap mampu memberikan ruang kolaborasi lebih luas antara pemerintah daerah dan pusat.
Ia menjelaskan, kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pajak daerah dan meningkatkan efisiensi pendapatan melalui sistem berbagi data perpajakan.
“Alhamdulillah hari ini saya mewakili Bapak Bupati Bekasi untuk hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama penguatan pemungutan pajak antara pusat dan daerah. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya ini,” ujar Asep Surya Atmaja.
Wakil Bupati menuturkan, mekanisme optimalisasi dilakukan melalui pembagian kewenangan pemungutan antara pajak pusat dan daerah.
Menurutnya, sistem ini tidak akan menimbulkan pajak berganda karena telah diatur proporsinya secara adil. Ia mencontohkan, pajak restoran menjadi bagian dari daerah, sedangkan pajak badan usaha dikelola pusat melalui PPh tahunan.
“Nanti kita akan berjalan beriringan, tidak ada pajak ganda. Contohnya kalau di restoran, 10 persen itu untuk daerah, sementara pajak badan tetap diambil pusat di akhir tahun,” jelasnya.
Asep menambahkan bahwa sinergi ini menjadi penting di tengah berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Ia mengungkapkan, Kabupaten Bekasi mengalami pemotongan hingga Rp649 Miliar dari total dana transfer tahun ini, sehingga peningkatan PAD menjadi solusi untuk menutup kekurangan tersebut.
“Dengan kondisi transfer dana yang berkurang, potensi PAD harus kita tingkatkan. Semoga di tahun 2026 nanti, pendapatan daerah kita bisa naik signifikan,” ucapnya optimistis.
Senada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menilai kerja sama ini membuka peluang besar dalam menggali potensi pajak baru di sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal. Ia mengibaratkan, banyak potensi di luar sistem yang kini mulai disentuh melalui sinergi antara DJP dan pemerintah daerah.
“Selama ini, pemungutan pajak cenderung dilakukan hanya untuk badan-badan besar yang terdaftar di pusat. Dengan kerja sama ini, kita akan menjangkau sektor-sektor perusahaan di daerah yang sebelumnya belum masuk dalam sistem,” ungkapnya.
Iwan menjelaskan, Bapenda Kabupaten Bekasi akan memaksimalkan dua strategi utama, yakni ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi dilakukan dengan mencari wajib pajak baru yang belum terdaftar, sementara intensifikasi dilakukan dengan evaluasi terhadap tarif pajak yang sudah ada.
“Kami sudah membentuk Satgas khusus untuk pendataan dan penertiban wajib pajak. Wajib pajak yang belum terdaftar akan kami data, sedangkan yang sudah terdaftar tapi tidak taat akan kami tertibkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, target peningkatan PAD tahun depan akan dilakukan berbasis data sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini dilakukan agar kebijakan pajak lebih terukur dan akurat berdasarkan potensi riil di lapangan.
“Kita tidak bisa asal menetapkan angka. Semua harus berbasis data, agar peningkatan PAD benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi daerah,” tambahnya.
Secara Online, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah telah memasuki tahap perluasan ke tujuh sejak dimulai tujuh tahun lalu. Ia menegaskan, kolaborasi ini merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memperkuat sinergi fiskal nasional antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah.
“Kegiatan penandatanganan PKS antara DJP, DJPK, dan 109 pemerintah daerah ini kami laksanakan secara hybrid. Kolaborasi ini sudah berjalan lama dan kini terus diperluas untuk memperkuat pertukaran data, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas SDM perpajakan,” terang Bimo.
Bimo mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, sebanyak 90 Persen pemerintah daerah di Indonesia telah memiliki perjanjian kerja sama aktif dengan DJP. Ia menyebut, kerja sama ini terbukti meningkatkan kepatuhan pajak dan efektivitas pengawasan terhadap pemotongan dan penyetoran pajak dari APBD.
“Rata-rata tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat hingga 44,3 Persen, sementara kelengkapan administrasi mencapai 55,6 Persen. Ini menjadi indikator positif dari sinergi pusat dan daerah,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang berkomitmen dalam memperkuat tata kelola perpajakan. Ia berharap sinergi ini akan semakin solid untuk mendorong penerimaan pajak pusat dan daerah secara berimbang dan berkeadilan.
“Kami sangat terbuka untuk terus meningkatkan kerja sama ini. Semoga pertukaran data dan peningkatan kepatuhan pajak bisa semakin optimal demi kemandirian fiskal daerah dan keberlanjutan pembangunan nasional,” pungkasnya.
Reporter : Tata Jaelani
Editor : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 5
Pengunjung Bulan ini : 428144
Total Pengunjung : 4103272