JAKARTA – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Lantai 1, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tersebut membahas langkah penyelesaian bersama antara masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah terkait penataan fasilitas ibadah di kawasan Perumahan Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Hadir dalam rapat tersebut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Ida Farida, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Camat Tarumajaya, perwakilan PT Hasana Damai Putra, serta perwakilan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan bahwa kehadiran Pemkab Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi bersama secara musyawarah dan berkeadilan.
“Kami hadir memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk membahas penyelesaian terkait musala di kawasan Perumahan Vasana. Dari hasil rapat, telah disepakati solusi dan komitmen bersama yang bersifat mengikat karena dikeluarkan langsung oleh Komisi III DPR RI,” ujar Bupati Ade Kuswara Kunang.
Bupati Ade juga menegaskan bahwa pembahasan ini bukan persoalan agama, melainkan bagian dari upaya menjaga toleransi, ketertiban, dan hak masyarakat atas fasilitas umum dan ibadah.
“Ini bukan masalah agama atau pembatasan sarana ibadah. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi yang adil, agar hak masyarakat terlindungi dan nilai-nilai toleransi antar warga terus terjaga,” tegasnya.
Sebagai bagian dari solusi, disepakati adanya penataan ulang batas pagar kawasan agar fasilitas ibadah tetap berada dalam area yang aman dan tertib, tanpa mengganggu akses maupun fungsi lingkungan perumahan.
“Pagar kawasan akan disesuaikan agar mencakup area musala, sehingga tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Pengembang juga telah menyatakan kesiapannya menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan,” jelas Bupati.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa hasil rapat ini menitikberatkan pada kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga dalam menjalankan ibadah sesuai amanat undang-undang.
“Komisi III DPR RI meminta pihak pengembang untuk menghormati dan memenuhi hak kebebasan beragama warga sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak beribadah merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh semua pihak,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
“Kami meminta agar solusi yang disampaikan Bupati Bekasi dijalankan dengan memperluas batas pagar cluster guna mengakomodir Musala yang telah dibangun warga. Pemerintah daerah, kami minta berperan aktif dalam fasilitasi administrasi, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Reporter : Jaja Jaelani
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6
Pengunjung Bulan ini : 428205
Total Pengunjung : 4103333