Selasa, 06 Mei 2025

Paripurna Dewan, Dani Ramdan Berikan Nota Penjelasan Tiga Raperda

PEMERINTAHAN   Nov 9, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 883 Kali


id6104_cxcvbvbx.jpeg
PARIPURNA : Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan penjelasan pada Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat pada Senin, (08/11).

CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan penjelasan pada Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat pada Senin, (08/11). Rapat Paripurna itu dalam rangka menerangkan Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap tiga Raperda di antaranya Raperda APBD Tahun 2023, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Penataan Pasar.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan pembahasan Raperda mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat Undang-Undang karena mengalami perubahan. Undang-Undang terbaru ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan turunan ditetapkannya Permendagri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri Nomor 77 tahun 2020).

"Sementara Perda kita yang tahun 2015 itu masih mengacu pada Undang-Undang dan PP yang lama, oleh karena itu tahun 2020 kemarin terbit Permendagrinya, yang mengatakan bahwa ketentuan ini berlaku paling lambatnya tahun 2022," jelasnya usai rapat Paripurna.

Karena itu, menurutnya, Perda pengelolaan keuangan daerah ini adalah penyesuaian dari aturan baru yang berlaku tersebut. "Oleh karena itu, tahun 2022 ini kita tetapkan Perda baru pengganti Perda sebelumnya mengenai pengelolaan keuangan daerah," tuturnya.

Mengenai Raperda Penataan Pasar, Pj Bupati Bekasi menjelaskan jika DPRD Kabupaten Bekasi yang menginisiasi adanya Perda ini dengan tujuan mampu melindungi pasar-pasar tradisional, atau pasar rakyat dari menjamurnya pasar-pasar modern. Dengan begitu, pasar tradisional ini bisa diatur agar pasar rakyat bisa tetap mampu bertahan.

"Mudah-mudahan nanti bisa kita atur agar pasar tradisional dan toko-toko rakyat ini bisa tetap hidup," harapnya.

 

Reporter : Fajar CQA

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Dinas SDABMBK Targetkan Pembangunan Bendung BSH-0 Kali CBL Rampung November 2025
PEMERINTAHAN   May 5, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kunjungi PT Sanoh dan PT Enkei, Wabup Bekasi Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal
PEMERINTAHAN   May 5, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Disambut Positif Masyarakat, Program BOTRAM Disdukcapil Jadi Inspirasi Banyak Daerah
PEMERINTAHAN   May 5, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ini 4 Prioritas Utama RPJMD Kabupaten Bekasi Tahun 2025-2029
PEMERINTAHAN   May 5, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sekda Bekasi Apresiasi Satpol PP atas Penertiban 1.315 Bangunan Liar
PEMERINTAHAN   May 5, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik