CIKARANG PUSAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah terkait atas keberhasilan dalam menertibkan bangunan liar (bangli) di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.
Apresiasi tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di Plaza Pemkab Bekasi pada Senin (5/5/2025). Dalam sambutannya, Dedy menyatakan bahwa penertiban bangunan liar merupakan langkah strategis dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi bencana banjir yang kerap terjadi saat musim hujan tiba.
“Keberhasilan ini sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Kabupaten Bekasi, terutama untuk mencegah banjir yang dapat merugikan masyarakat secara luas,” ujar Dedy di hadapan peserta apel.
Ia menambahkan bahwa menertibkan bangunan liar di wilayah padat penduduk maupun di bantaran sungai bukanlah tugas yang mudah. Proses tersebut memerlukan sinergi antarperangkat daerah serta pendekatan humanis agar masyarakat tetap merasa dilindungi haknya dalam proses penertiban.
“Saya mengakui bahwa ini bukan pekerjaan ringan. Tapi Satpol PP telah menunjukkan dedikasi tinggi dan kemampuan dalam menjalankan tugas dengan pendekatan yang tegas namun tetap mengedepankan dialog,” tambahnya.
Berdasarkan data resmi dari Pemkab Bekasi, hingga April 2025, sebanyak 1.315 bangunan liar berhasil ditertibkan dari total 120 titik yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan, termasuk Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Babelan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Tarumajaya. Penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keselamatan publik, serta kelancaran aliran air sungai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, dalam keterangan terpisah, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kecamatan untuk mempercepat proses penataan kawasan yang terdampak bangunan liar. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari agenda penataan ruang yang berkelanjutan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Sekda menyebut bahwa langkah ini tidak hanya menyasar bangunan liar di bantaran sungai, tetapi juga di area-area yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah menjadwalkan penertiban tambahan di sejumlah lokasi lainnya dalam beberapa bulan ke depan.
“Penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap. Bukan semata-mata untuk menggusur, tetapi untuk membangun ruang yang lebih tertib, sehat, dan aman bagi masyarakat,” pungkas Dedy.
Penertiban bangunan liar menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman. Dengan adanya upaya ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang, serta mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih layak huni dan berkelanjutan. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat menghasilkan dampak positif bagi kemajuan daerah.
Reporter : Andre M. Jafar
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150052
Total Pengunjung : 4102044