Rabu, 21 Mei 2025

Dani Ramdan Ingatkan ASN Netral Ditahun Politik

PEMERINTAHAN   Jan 4, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 664 Kali


id6445_fdsfaf-min.jpeg
NETRAL : – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ikut kegiatan politik praktis dalam perhelatan Pemilu dan Pilkada pada 2024.

CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ikut kegiatan politik praktis dalam perhelatan Pemilu dan Pilkada pada 2024. Bahkan Pj Bupati Bekasi mengingatkan ada sanksi jika ASN terbukti ikut dalam politik praktis di Pilkada tahun yang akan digelar tahun depan itu.

“Untuk penindakannya, itu langsung diberikan Bawaslu yang akan menindak lanjuti,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, usai upacara Peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag ke-77, di halaman Kantor Kemenag Cikarang, Komplek Pemda, Kecamatan Ciakarang Pusat pada, Selasa (01/03).

Dani menegaskan, setiap aparatur sipil negara tidak diperbolehkan ikut dalam kegitan politik atau memiliki keberpihakan berpolitik. Bagaimanapun, ASN harus netral dan tidak menjadi partisan parpol tertentu.

Pada momentum Hari Amal Bhakti Kemenag ke-77 tahun 2023, Dani Ramdan menyampaikan, baik jajaran ASN kementrian Agama atau ASN pada umumnya, yang ada di Kabuapten Bekasi sudah disumpah.

“Sudah kontrak sejak disumpah menjadi pegawai negeri untuk harus berikap netral atau netralitas ASN,” katanya.

Maka, lanjut Dani, sumpah tersebut menjadi kunci dan perekat agar tidak terlibat pada politik. Pada Pilkada, ASN bertugas mensukseskan dengan cara mendukung terselenggaranya Pilkada yang baik.

Dani menilai, ASN dapat menjadi perekat dan memberikan sosialisasi agar perbedaan politik disikapi dengan wajar dewasa. Tidak menjadikan perbedaan seagai pertentangan apalagi menciptakan konflik.

Sesuai dengan arahan mentri agama, lanjutnya, jajaran Kemenag untuk menghindari politisasi agama dan politisasi tempat ibadah sebagai tempat kampanye dan sebagtainya.

“Agama dan tempat ibadah murni sebagai tempat ibadah. Tidak boleh disalahgunakan kepentingan politik praktis,” tandasnya.

Reporter : Dani Ibrahim

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Gunakan Metode Asphaltic Plug, Dinas SDA-BMBK Rehabilitasi Sambungan Jembatan Tegal Gede
PEMERINTAHAN   May 20, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dishub Bekasi Masih Berlakukan Tarif Nol Rupiah untuk Bus Trans Wibawa Mukti
PEMERINTAHAN   May 20, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Serahkan 130 Badan Hukum Koperasi Merah Putih
PEMERINTAHAN   May 20, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringati Harkitnas, Pemkab Bekasi Ajak ASN Bangkitkan Semangat Pelayanan kepada Masyarakat
PEMERINTAHAN   May 20, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Camat Pebayuran dan Karang Taruna Salurkan Bantuan untuk Lansia Korban Rumah Roboh
PEMERINTAHAN   May 20, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik