Selasa, 06 Juni 2023

Dani Ramdan Ingatkan ASN Netral Ditahun Politik

PEMERINTAHAN   Jan 4, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 267 Kali


id6445_fdsfaf-min.jpeg
NETRAL : – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ikut kegiatan politik praktis dalam perhelatan Pemilu dan Pilkada pada 2024.

CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ikut kegiatan politik praktis dalam perhelatan Pemilu dan Pilkada pada 2024. Bahkan Pj Bupati Bekasi mengingatkan ada sanksi jika ASN terbukti ikut dalam politik praktis di Pilkada tahun yang akan digelar tahun depan itu.

“Untuk penindakannya, itu langsung diberikan Bawaslu yang akan menindak lanjuti,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, usai upacara Peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag ke-77, di halaman Kantor Kemenag Cikarang, Komplek Pemda, Kecamatan Ciakarang Pusat pada, Selasa (01/03).

Dani menegaskan, setiap aparatur sipil negara tidak diperbolehkan ikut dalam kegitan politik atau memiliki keberpihakan berpolitik. Bagaimanapun, ASN harus netral dan tidak menjadi partisan parpol tertentu.

Pada momentum Hari Amal Bhakti Kemenag ke-77 tahun 2023, Dani Ramdan menyampaikan, baik jajaran ASN kementrian Agama atau ASN pada umumnya, yang ada di Kabuapten Bekasi sudah disumpah.

“Sudah kontrak sejak disumpah menjadi pegawai negeri untuk harus berikap netral atau netralitas ASN,” katanya.

Maka, lanjut Dani, sumpah tersebut menjadi kunci dan perekat agar tidak terlibat pada politik. Pada Pilkada, ASN bertugas mensukseskan dengan cara mendukung terselenggaranya Pilkada yang baik.

Dani menilai, ASN dapat menjadi perekat dan memberikan sosialisasi agar perbedaan politik disikapi dengan wajar dewasa. Tidak menjadikan perbedaan seagai pertentangan apalagi menciptakan konflik.

Sesuai dengan arahan mentri agama, lanjutnya, jajaran Kemenag untuk menghindari politisasi agama dan politisasi tempat ibadah sebagai tempat kampanye dan sebagtainya.

“Agama dan tempat ibadah murni sebagai tempat ibadah. Tidak boleh disalahgunakan kepentingan politik praktis,” tandasnya.

Reporter : Dani Ibrahim

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Kembangkan LPTQ, Kota Tanjungpinang Studi Banding ke Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Jun 6, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Perangkat Daerah dan BUMD Diminta Lebih Aktif Kelola SP4N-LAPOR
PEMERINTAHAN   Jun 6, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dukung Sukses Pemilu 2024, Pemkab Bekasi Siagakan Tenaga kesehatan
PEMERINTAHAN   Jun 6, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dishub Siapkan Inovasi Genjot Potensi Pendapatan Daerah
PEMERINTAHAN   Jun 6, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kecamatan Bojongmangu Upayakan Tidak Buang Sampah ke TPA Burangkeng
PEMERINTAHAN   Jun 5, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

Statistik Pengunjung
Pengunjung hari ini : 4586
Total Pengunjung : 310178