CIKARANG PUSAT - DPRD Kabupaten Bekasi kini tengah membahas peraturan daerah (Perda) strategis yang dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta perlindungan sosial di Kabupaten Bekasi. Dua perda tersebut masing-masing mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ombi Hari Wibowo, menyampaikan, dua Perda tersebut menjadi capaian penting di penghujung tahun 2025. Kedua perda tengah dibahas melalui kerja intensif dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama perangkat daerah terkait.
“Alhamdulillah, pada akhir tahun ini DPRD bersama pemerintah daerah kita sedang membahas dua perda strategis. Ini menjadi capaian penting dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan dan perlindungan sosial, khususnya perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi,” ujar H. Ombi Hari Wibowo, di kantornya pada Rabu, (12/11/2025).
Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang dipimpin oleh Ketua Pansus H. Bosih dengan leading sector dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), diharapkan menjadi landasan baru dalam menciptakan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan produktif.
Menurut H. Ombi, perda ini penting karena kondisi keuangan daerah tengah menghadapi tantangan serius, termasuk potensi defisit anggaran.
“Perda BMD diharapkan dapat menjadi stimulus agar aset-aset daerah yang selama ini kurang termanfaatkan bisa memberikan nilai tambah bagi pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.
Ia menambahkan, pembenahan sistem pengelolaan aset harus dilakukan secara menyeluruh — mulai dari pencatatan, pemanfaatan, perawatan, hingga pengawasan.
“Setiap aset memiliki nilai dan potensi besar bagi pembangunan. Jangan sampai ada aset yang rusak, hilang, atau terbengkalai tanpa manfaat,” ujarnya.
Sementara itu, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang dipimpin oleh H. Daris dengan mitra kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, menjadi wujud keseriusan DPRD dalam merespons meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
H. Ombi menjelaskan, perda tersebut telah melalui proses revisi agar lebih relevan dengan kondisi sosial terkini.
“Data menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Revisi perda ini memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk bertindak lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Ia menegaskan, orientasi perda ini tidak hanya penanganan kasus, tetapi juga pencegahan dan edukasi masyarakat.
“Kita dorong agar perda ini memperkuat kesadaran di tingkat keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Pencegahan harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, H. Ombi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses pembentukan maupun pengawasan perda agar implementasinya benar-benar berpihak pada publik. Dia mengajak seluruh pihak yang konsen dalam isu terkait untuk ikut berpartisipasi aktif dalam memberikan saran yang konstruktif.
“Perda yang baik lahir dari partisipasi masyarakat. DPRD dan pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi aktivis, tokoh masyarakat, dan kelompok muda untuk memberi masukan dan ikut mengawal pelaksanaannya,” pungkasnya.
Dengan dibahasnya dua perda ini, DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menghadirkan perlindungan sosial yang lebih nyata bagi masyarakat.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 438747
Total Pengunjung : 4103513