Selasa, 02 September 2025

Tuntaskan Penataan Tenaga Honorer, Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK Tahap II

PEMERINTAHAN   Sep 1, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 930 Kali


id12146_Compress_20250901_145952_2264.jpg
PELANTIKAN PPPK TAHAP II : Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual, di Ruang Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Senin, (1/09/2025). Endar Raziq B/Diskominfosantik.

CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik dan mengambil sumpah/janji 981 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual di Command Center Gedung Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (1/9/2025).

Meski pelantikan digelar secara daring, namun secara administrasi dinyatakan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Ade Kunang menekankan, pegawai baru yang dilantik yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan teknis ini harus memiliki semangat baru dan tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugas. 

“Intinya harus bersemangat dan penuh tanggung jawab. Tenaga PPPK harus betul-betul bisa memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa PPPK yang tidak menunjukkan produktivitas kerja akan mendapat evaluasi dan sanksi. Selain itu, dia meminta kepala perangkat daerah untuk tidak merekrut tenaga non-asn untuk mengisi jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kalau tidak mengikuti aturan yang berlaku, nanti akan dikenakan sanksi. Produktivitas itu wajib,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan, pengangkatan 981 PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bekasi dalam menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 66.

“Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang taat aturan. Harapannya setelah diangkat, kinerja mereka harus lebih baik, lebih produktif, dan berbeda dengan saat masih menjadi honorer,” kata Endin.

Ia menambahkan, dengan status baru sebagai PPPK, pegawai kini juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa TPP yang diharapkan bisa menjadi motivasi.

Endin juga menegaskan, kontrak kerja PPPK berlaku lima tahun, namun kinerja mereka tetap akan dievaluasi secara berkala. 

“Bisa setiap tahun, bahkan enam bulan juga bisa dilakukan evaluasi. Kepala perangkat daerah yang menilai langsung, sedangkan BKPSDM menjadi fasilitator. Jika ada yang melanggar aturan, prosesnya akan melalui BKPSDM,” tutupnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Tuntaskan Penataan Tenaga Honorer, Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK Tahap II
PEMERINTAHAN   Sep 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tokoh Agama Bekasi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Tidak Terprovokasi
PEMERINTAHAN   Sep 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi akan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
PEMERINTAHAN   Aug 31, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hari UMKM Nasional, DPMPTSP Fasilitasi Pembuatan NIB dan Sertifikat Halal Gratis
PEMERINTAHAN   Aug 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Hadirkan Gerakan Pangan Murah Serentak di 23 Kecamatan
PEMERINTAHAN   Aug 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

TERPOPULER BULAN INI

STATISTIK
STATISTIK PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini : 6
Pengunjung Bulan ini : 412120
Total Pengunjung : 4102944