TAMBUN SELATAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal secara gratis.
Kegiatan tersebut digelar pada peringatan Hari UMKM Nasional ke-9 tingkat Kabupaten Bekasi, di Museum Gedung Juang, Tambun Selatan, pada Sabtu (30/8/2025),
Acara yang mengusung tema “UMKM Kuat, Bangsa Berdaulat, Ekosistem Hebat, Menuju Republik UMKM 2045” ini dihadiri Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.
Ketua Tim Penerbitan dan Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko mengatakan, kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan legalitas usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
"Layanan pembuatan NIB dan sertifikat halal diberikan secara cepat dan mudah. Pelaku UMKM cukup menunggu dalam waktu relatif cepat untuk memperoleh legalitas, karena mereka didampingi langsung oleh petugas kami,” ujarnya.
Sarwoko menambahkan, fasilitasi ini bertujuan agar para pelaku UMKM tidak lagi kesulitan dalam mengurus legalitas usahanya.
“Kami ingin menepis anggapan bahwa mengurus izin itu rumit. Justru sebaliknya, prosesnya sederhana dan hasilnya sangat bermanfaat,” katanya.
Menurutnya, keberadaan NIB dan sertifikat halal tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk UMKM.
“Produk dengan sertifikat halal akan lebih mudah diterima konsumen, sementara NIB menjadi tiket awal bagi pelaku usaha untuk masuk ke berbagai kesempatan pasar,” ucap Sarwoko.
Ia juga berharap, semakin banyak pelaku UMKM yang berani mendaftarkan usahanya agar lebih berdaya saing.
“Legalitas ini bukan hanya untuk usaha besar, tapi justru sangat penting bagi UMKM yang ingin tumbuh dan naik kelas,” tegasnya.
Sepanjang kegiatan, ratusan pelaku UMKM tercatat memanfaatkan layanan ini dengan penuh antusiasme. Mereka terdiri dari pelaku usaha baru maupun yang sudah lama berjalan, tetapi belum memiliki legalitas formal.
Melalui fasilitasi ini, Pemkab melalui DPMPTSP Kabupaten Bekasi menargetkan UMKM lokal semakin kuat, mandiri, dan mampu berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta mendukung cita-cita menuju Republik UMKM 2045.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 9
Pengunjung Bulan ini : 372476
Total Pengunjung : 4102931