Rabu, 09 Juli 2025

Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Cikarang Barat

PEMERINTAHAN   Jun 4, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.496 Kali


id11692_Compress_20250604_120352_2821.jpg
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melaksanakan penertiban puluhan bangunan liar di Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (04/06/2025). Foto : Jaja Jaelani/Newsroom

CIKARANG BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melaksanakan penertiban puluhan bangunan liar di Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (4/6/2025). 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Bupati Bekasi Nomor: 800.1.11.1./4609/Satpol PP/2025, permohonan Kepala Desa Gandasari dan Desa Sukadanau serta surat dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi. 

Penertiban difokuskan di dua desa, yakni Desa Sukadanau tepatnya di Sepadan Cikedokan dan pinggir Kalimalang, RW 17, Desa Gandasari, dengan total 38 bangunan liar dibongkar, 17 di saluran pembuang Cikedokan dan 21 di Jalan Inspeksi Kalimalang.

"Sebagian besar pemilik bangunan sudah membongkar sendiri, karena sebelumnya kita telah melakukan pendataan dan sosialisasi bersama jajaran Muspika, Polsek, Koramil, dan perangkat desa," ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya. 

Dalam kegiatan tersebut, dikerahkan sekitar 200 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, aparatur kecamatan, desa, serta unsur dinas terkait seperti PJT, PLN, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

"Setelah pembongkaran, lokasi di saluran pembuang Cikedokan akan dinormalisasi dan kemungkinan akan dilakukan penurapan, sementara di Jalan Inspeksi Kalimalang akan dibangun median jalan guna meningkatkan estetika dan ketertiban lingkungan," tambahnya. 

Selain di lokasi tersebut, penertiban rencananya akan dilakukan di wilayah Kecamatan Sukatani dan Sukakarya sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir dan pengairan sawah. 

Persiapan sedang dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur sosialisasi dan pendataan bangunan liar di 23 kecamatan, 179 desa, dan 8 kelurahan di Kabupaten Bekasi.

"Kami mengimbau warga agar tidak mendirikan bangunan liar di bantaran sungai, saluran irigasi, serta di sepadan jalan. Kami mengajak masyarakat untuk membongkar sendiri bangunan liar demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan indah," terangnya. (*) 

REPORTER: TATA JAELANI/DANI IBRAHIM

Berita Lainnya

Sekda Dedy Supriyadi : Revitalisasi Tambak Pantura Upaya Sejahterakan Warga Pesisir
PEMERINTAHAN   Jul 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
13 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Terdampak Banjir, BPBD Lakukan Evakuasi dan Distribusi Bantuan
PEMERINTAHAN   Jul 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BPBD dan PMI Lakukan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Tambun Utara
PEMERINTAHAN   Jul 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Atasi Banjir, Kecamatan Serang Baru Usulkan Normalisasi Kali Cikarang
PEMERINTAHAN   Jul 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemdes Karangraharja Dirikan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Banjir
PEMERINTAHAN   Jul 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik