Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana membentuk Satgas Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk mengoptimalkan rencana aksi penanganan darurat sampah dan pencemaran lingkungan.
Mengenai penindakan bagi pelanggar pencemaran lingkungan, Dani menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi dikarenakan ada beberapa yang menyangkut dengan kewenangan aturan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 150092
Total Pengunjung : 4102084