DUKUNG NORMALISASI SALURAN SEKUNDER BALONG TUA, 257 BANGUNAN LIAR DITERTIBKAN
VIDEO
Aug 26, 2026 -
Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik -
Dibaca : 79 Kali
Dalam rangka mendukung program normalisasi saluran dan penegakan peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Balong Tua. Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Perum Jasa Tirta II dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS), guna memulihkan fungsi saluran irigasi untuk kepentingan pertanian masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan berdasarkan data terdapat 257 bangunan yang berdiri di sempadan saluran. Di Kecamatan Sukatani terdapat 128 bangunan, sementara di Kecamatan Tambelang terdapat 129 bangunan, dengan 70 bangunan yang akan ditertibkan secara bertahap.
Surya menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengurangi risiko banjir, memulihkan fungsi irigasi, serta mewujudkan Kabupaten Bekasi yang tertib dan berwawasan lingkungan.
----
Videographer : Refki Maulana
Editor : Nadia Istiq
Uploader : Nadia Istiq