Rabu, 23 September 2026

Plt Bupati Bekasi Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Strategis

PEMERINTAHAN   Sep 23, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 42 Kali


id13748_IMG_20260923_214334.jpg
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja menyampaian Nota Penjelasan tiga Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (23/9/2026). Foto : Dokpim.

CIKARANG PUSAT - Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan tiga Raperda strategis di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (23/9/2026).

Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bekasi TA 2026, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Plt. Bupati Bekasi menyampaikan bahwa pengajuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilandasi adanya perkembangan kondisi yang menyebabkan sejumlah asumsi dalam Kebijakan Umum APBD 2026 perlu dilakukan penyesuaian, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.

Selain itu, penyesuaian juga berkaitan dengan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sekitar Rp228,65 miliar, dari semula sekitar Rp7,28 triliun menjadi sekitar Rp7,50 triliun.

Kenaikan tersebut terutama bersumber dari pendapatan transfer yang bertambah sekitar Rp273,71 miliar. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penyesuaian sekitar Rp45 miliar menjadi sekitar Rp4,26 triliun.

“Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilandasi oleh adanya perkembangan kondisi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi dan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026, baik dari sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah,” ujarnya.

Sedangkan dari sisi belanja daerah, alokasi dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp217,18 miliar, dari semula sekitar Rp7,70 triliun menjadi sekitar Rp7,92 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Adapun pembiayaan daerah mengalami penyesuaian sekitar Rp11,47 miliar, dari semula sekitar Rp422,87 miliar menjadi sekitar Rp411,39 miliar.

Selain Raperda Perubahan APBD 2026, Plt Bupati menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi di bidang kesehatan, khususnya setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan definisi dan ruang lingkup kawasan tanpa rokok, pengaturan tempat khusus merokok, kewajiban pemerintah daerah, serta standar implementasi dan pengawasan di lapangan.

Asep mengatakan bahwa penguatan regulasi kawasan tanpa rokok menjadi relevan dengan karakter Kabupaten Bekasi sebagai daerah industri, kawasan permukiman, sekaligus pusat mobilitas masyarakat dan pekerja.

“Melalui Raperda ini, diharapkan dapat diperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kawasan tanpa rokok, serta membangun mekanisme pengawasan yang lebih terukur dan efektif,” katanya.

Plt Bupati Bekasi berharap seluruh Raperda yang disampaikan dapat dibahas bersama DPRD Kabupaten Bekasi melalui proses yang profesional, konstruktif, dan demokratis. Ia juga membuka ruang terhadap berbagai masukan, saran, dan koreksi dari pimpinan serta anggota DPRD sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Raperda.

“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas dan dikaji bersama melalui semangat kemitraan yang profesional, konstruktif, dan demokratis. Masukan, saran, dan koreksi dari pimpinan serta segenap anggota DPRD Kabupaten Bekasi sangat kami harapkan demi penyempurnaan Raperda tersebut,” ungkapnya. (Prokopim).

Berita Lainnya

Plt Bupati Bekasi Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Strategis
PEMERINTAHAN   Sep 23, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Tegaskan Komitmen Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting
PEMERINTAHAN   Sep 22, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
SISGITA Jadi Langkah Pemkab Bekasi Wujudkan Data Pertanahan dan Pajak yang Terintegrasi
PEMERINTAHAN   Sep 21, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Matangkan APBD Perubahan, Perkuat Pengelolaan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
PEMERINTAHAN   Sep 21, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik