Senin, 23 Juni 2025

Pj Bupati Dani Ramdan Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online untuk ASN dan Pegawai BUMD

PEMERINTAHAN   Jul 9, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.426 Kali


id9992_IMG_20240709_235838.jpg


CIKARANG PUSAT - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menerbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online dan Judi Konvensional untuk seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Surat Edaran Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2024 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, para Camat dan kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi dan seluruh jajaran ASN se-Kabupaten Bekasi. 

"Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional," kata Dani Ramdan melalui surat edaran tersebut. 

Pj Bupati Dani Ramdan memerintahkan penerapan sistem pengendalian intern di masing-masing perangkat daerah, unit kerja dan BUMD, untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional. 

"Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional, kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing," ujarnya. 

Dani Ramdan juga meminta kepala perangkat daerah, camat dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online maupun judi konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id, pada kanal Pengaduan Publik - Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

"Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi Online dan Judi Konvensional," katanya, melalui tulis edaran tersebut

Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat edaran tersebut. 

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Kabupaten Bekasi Raih Peringkat 2 Terbaik MTQH ke-39 tingkat Jawa Barat
PEMERINTAHAN   Jun 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kelurahan Jatimulya Tertibkan Puluhan Bangli dan Percepat Perbaikan Drainase
PEMERINTAHAN   Jun 21, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Abdi Nagri Nganjang ka Warga, KDM : Kabupaten Bekasi Harus Bebas Kumuh dan Banjir
PEMERINTAHAN   Jun 21, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Camat Cibitung Sambut Antusias KDM dan Program Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
PEMERINTAHAN   Jun 20, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Komitmen Majukan UMKM Lokal Melalui Kemudahan Perizinan dan Pembiayaan
PEMERINTAHAN   Jun 19, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik