Jumat, 17 April 2026

Perpres 18 Tahun 2026 Terbit, Kemenag Kabupaten Bekasi Apresiasi Hadirnya Ditjen Pesantren

PENDIDIKAN   Apr 16, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 340 Kali


id12978_IMG_20260416_112538.jpg
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Bekasi, Nani Mulyani.

CIKARANG PUSAT - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah pusat dalam membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat posisi pesantren sebagai salah satu pilar utama pendidikan nasional berbasis keagamaan.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Bekasi, Nani Mulyani, menyampaikan bahwa lahirnya Ditjen Pesantren merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan pesantren di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bekasi yang memiliki jumlah pondok pesantren cukup signifikan.

Menurutnya, selama ini pesantren telah berkontribusi besar dalam mencetak generasi yang tidak hanya memiliki pemahaman keagamaan yang kuat, tetapi juga berakhlak mulia dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, kehadiran Ditjen Pesantren diyakini akan memperkuat sistem pembinaan, pengelolaan, serta pengembangan lembaga pesantren secara lebih terstruktur dan profesional.

“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren ini menjadi momentum penting bagi dunia pesantren. Kami melihat adanya keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, baik dari sisi kelembagaan, kurikulum, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia,”katanya saat diwawancarai pada Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, dengan adanya Ditjen Pesantren, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih efektif. Hal ini mencakup pelaksanaan berbagai program strategis seperti bantuan operasional, pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, hingga penguatan digitalisasi sistem pendidikan di pesantren.

Lebih lanjut, Nani menilai bahwa kebijakan ini juga membuka peluang yang lebih luas bagi pesantren untuk berkembang secara mandiri dan berdaya saing. Tidak hanya dalam bidang pendidikan keagamaan, tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui berbagai program kewirausahaan berbasis pesantren.

“Pesantren memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan masyarakat, baik dari sisi pendidikan, sosial, maupun ekonomi. Dengan adanya Ditjen Pesantren, potensi tersebut dapat lebih dioptimalkan melalui program-program yang terarah dan berkelanjutan,” tambahnya.

Di Kabupaten Bekasi sendiri, lanjut Nani, keberadaan pondok pesantren telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Banyak pesantren yang tidak hanya fokus pada pendidikan formal dan nonformal, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti pemberdayaan masyarakat, dakwah, hingga kegiatan kemanusiaan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap ke depan Ditjen Pesantren dapat memberikan perhatian yang lebih luas terhadap kebutuhan riil pesantren di daerah, termasuk dalam hal pemerataan bantuan dan peningkatan kualitas pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat dalam mendukung kemajuan sektor pendidikan keagamaan.

“Kami optimistis dengan adanya regulasi ini, pesantren akan semakin berkembang dan mampu menjawab tantangan zaman. Harapannya, lulusan pesantren tidak hanya unggul dalam ilmu agama, tetapi juga memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan kehidupan sosial,” ungkapnya.

Selain itu, Nani juga mengajak seluruh pengelola pondok pesantren di Kabupaten Bekasi untuk menyambut kebijakan ini dengan semangat positif serta kesiapan dalam melakukan berbagai pembenahan internal. Hal ini penting agar pesantren dapat memanfaatkan peluang yang ada secara maksimal.

“Ini adalah kesempatan besar bagi pesantren untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitasnya. Kami di Kemenag Kabupaten Bekasi siap mendukung dan bersinergi demi kemajuan pesantren,” tegasnya.

Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2026, diharapkan dunia pesantren di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi, dapat semakin maju, mandiri, dan berkontribusi lebih besar dalam mencetak generasi penerus bangsa yang unggul, religius, dan berdaya saing global.

Reporter : Andre M Jafar

Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

Hindari Dampak Negatif, SMPN 1 Cikarang Timur Batasi Penggunaan Ponsel di Lingkungan Sekolah
PENDIDIKAN   Apr 16, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Perpres 18 Tahun 2026 Terbit, Kemenag Kabupaten Bekasi Apresiasi Hadirnya Ditjen Pesantren
PENDIDIKAN   Apr 16, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
SDN Wanasari 01 Cibitung Resmikan Perpustakaan Ramah Anak
PENDIDIKAN   Apr 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
‎Plt Bupati Bekasi Dukung Pembentukan Raperda Perlindungan Guru
PENDIDIKAN   Mar 30, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
SDN Wanasari 01 Jadi Sekolah Model Implementasi Pembelajaran RAMAH
PENDIDIKAN   Mar 12, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik