Minggu, 27 September 2026

Pemkab Bekasi Sahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Tahun 2024

PEMERINTAHAN   Jan 15, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.392 Kali


id8971_WhatsApp Image 2024-01-15 at 20.26.51.jpeg
DPA : Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar pengesahan dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, diselenggarakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Senin (15/01/2024). foto Endar Raziq

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar pengesahan dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, diselenggarakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Senin (15/01/2024). Acara ini dihadiri Pj Bupati Dani Ramdan, Sekda Dedy Supriyadi, Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan pengesahan DPA yang sudah tepat di awal tahun 2024 ini diharapkan dapat segera direalisasikan. Minimal pelaksanaan dalam hal anggaran kas.

Meski baru memasuki awal tahun, katanya, ada perangkat daerah yang sudah menjalankan kegiatan pembangunan infrastruktur.

"Minimal biaya kas itu seperti gaji, biaya listrik itu harus dijalankan, tetapi ada juga beberapa perangkat daerah yang sudah menjalankan kegiatan, termasuk di antaranya kegiatan konstruksi," jelasnya usai acara.

Dani menuturkan tahun 2024 ini, Pemkab Bekasi memprioritaskan pada pelaksanaan dan kesuksesan Pemilu tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah di akhir tahun yang akan datang. Kemudian melanjutkan program pembangunan infrastruktur.

"Melanjutkan di tahun lalu, jalan-jalan yang belum tersambung yang butuh diperbaiki  kemudian masalah kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, lapangan kerja ini ada keberhasilan yang sudah kita raih. Akan kita lanjutkan di tahun 2024," ungkapnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Hudaya mengatakan penyerahan DPA ini melibatkan 59 SKPD dengan total anggaran pendapatan daerah sekitar Rp 6,87 triliun. Sementara total anggaran belanja sekitar Rp 7,55 triliun lebih.

"Terdiri dari 139 program, 297 kegiatan, dan 944 sub kegiatan. Perlu disampaikan kepada seluruh Kepala SKPD mulai tahun 2024 ini kita hanya menggunakan SIPD sesuai dengan arahan Mendagri dan Surat dari Kepala BPKP yang mengatur aplikasi yang digunakan hanya satu, yaitu SIPD," jelasnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Menteri PU Sidak Sawah Kekeringan di Pebayuran, Plt Bupati Bekasi Sebelumnya Kebut Normalisasi Irigasi
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Atasi Kekeringan, Pemkab Bekasi Siapkan Embung di Ridogalih Cibarusah
PEMERINTAHAN   Sep 25, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
12,8 Juta Liter Air Bersih Telah Disalurkan, Pemkab Bekasi Kolaborasi Jaga Warga Terdampak Kekeringan
PEMERINTAHAN   Sep 25, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt Bupati Bekasi Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Strategis
PEMERINTAHAN   Sep 23, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik