CIKARANG PUSAT - Sebagai antisipasi pencegahan virus corona (covid-19), Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meliburkan sekolah, mulai tingkat PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat, baik negeri maupun swasta serta Perguruan Tinggi, terhitung mulai 16 - 31 Maret 2020.
Meski sekolah dan perkuliahan diliburkan, namun para guru dan dosen diminta tetap datang ke sekolah dan kampus untuk melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam surat edaran terkait percepatan penanganan Covid 19 yang dikeluarkan 14 Maret 2020 juga menghentikan sementara pelayanan Pos Posyandu, Posbidu dan Posyandu Remaja.
Bupati juga menyerukan semua tempat keramaian seperti mal, pasar, stasiun, terminal, hotel, sekolah, tempat ibadah dan kawasan industri untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan covid-19.
Selama masa pandemi Covid 19, Pemkab Bekasi juga meminta semua rumah sakit untuk menyediakan ruang isolasi bagi pasien pnemonia suspect covid 19 yang terdeteksi.
Pemkab Bekasi juga mengimbau agar kegiatan di luar ruangan yang mengumpulkan banyak massa agar ditunda atau dibatasi seperti car free day, konser musik, lomba dan lainnya.
Para camat, lurah dan kepala desa juga diminta agar mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik serta tidak melakukan panic buying (membeli barang dalam jumlah besar karena panik).
Untuk masyarakat yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak fit agar tetap di rumah dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, atau menghubungi Call Center 112, PSC 119, atau hotline 021 89910039 atau 0852 83980119 dan 081111 39427.
Reporter : Muhamad Ikbal
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150099
Total Pengunjung : 4102091