CIKARANG PUSAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mendukung pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Entry Meeting yang berlangsung di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (4/3/2026).
Dalam sambutannya, Asep menekankan bahwa pemeriksaan BPK memiliki arti penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari mekanisme pengawasan eksternal yang strategis untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan taat aturan,” ujar Asep.
Ia menegaskan, Pemkab Bekasi siap memberikan dukungan penuh selama proses audit berlangsung.
“Kami menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan ini,” tegasnya.
Asep juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk bersikap kooperatif terhadap tim pemeriksa.
“Saya meminta seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran agar terbuka, responsif, dan menyiapkan data maupun dokumen yang dibutuhkan secara tepat dan akurat,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap pemeriksaan interim dapat menjadi sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
“Kami berharap melalui proses ini, kami dapat memperoleh masukan konstruktif untuk memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah dan meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah ke depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan memastikan per tanggung jawaban keuangan daerah telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keuangan tahun 2025 ini tidak berdiri sendiri. Permasalahan tahun sebelumnya bisa saja terbawa dan memengaruhi penilaian tahun berjalan apabila belum diselesaikan,” jelas Eydu.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya akan bermuara pada pemberian opini atas laporan keuangan daerah. Opini tertinggi adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang diberikan apabila laporan keuangan tidak mengandung salah saji material.
“WTP bukan berarti tidak ada permasalahan sama sekali, tetapi permasalahan yang ada tidak signifikan atau tidak material dalam memengaruhi pengambilan keputusan,” ujarnya.
Menurut Eydu, BPK juga memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. Dari hasil pemantauan sementara, progres tindak lanjut mencapai 75,59 persen.
Entry Meeting tersebut menjadi tahapan awal dalam rangkaian pemeriksaan interim LKPD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal guna mendorong peningkatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bekasi.
Reporter : Ike Sopiah
Editor : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 438012
Total Pengunjung : 4104514