CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat progres signifikan dalam penertiban aset daerah. Sebanyak 160 pengembang perumahan telah resmi menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah hingga tahun 2026.
Langkah ini merupakan hasil percepatan yang diinisiasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi untuk menjamin kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset bagi masyarakat.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengungkapkan bahwa penguatan komitmen ini dimulai sejak 2023. Saat itu, pihaknya mengundang 350 pengembang untuk diberikan edukasi mengenai kewajiban penyerahan aset sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017.
"Lonjakannya cukup luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran pengembang semakin baik untuk memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pemecahan sertifikat, agar aset tercatat legal sebagai milik daerah," ujar Nur Chaidir.
Aset fasos-fasum yang diserahkan tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun sarana ibadah, pendidikan, hingga ruang terbuka hijau (RTH). Selain fokus pada aset, Disperkimtan juga tengah menggenjot penataan jalan lingkungan dengan memastikan verifikasi status kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran.
Meski terdapat koreksi anggaran fiskal pada tahun 2026, Nur Chaidir menegaskan pelayanan infrastruktur prioritas akan tetap berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga infrastruktur yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Reporter : Dani Ibrahim
Editor : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 438012
Total Pengunjung : 4104514