CIKARANG PUSAT –Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung langkah pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, pihaknya siap mendukung aturan yang telah ditetapkan dalam mengawal PPKM akhir tahun itu.
"Ini merupakan kebijakan yang bagus untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19,”ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika pada Selasa (23/11/21).
Dodo menjelaskan, kebijakan penerapan PPKM level III itu juga akan membuat beberapa fasilitas umum terbatas untuk dikunjungi. Misalnya saja seperti tempat ibadah, mall, tempat wisata dan lainnya.
“Ya penerapannya sama seperti PPKM level 3, tetapi untuk pendidikan tidak, pendidikan masih tetap bisa menggelar tatap muka,” tambahnya.
Saat ini, katanya, Satpol PP Kabupaten Bekasi terus mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai herdy immunity. Dari taget 70 persen, diharapkan vaksinasi Covid-19 di akhir tahun bisa melebihi target tersebut.
“Ya sekarang kami tengah gencarkan vaksinasi covid-19, mudah-mudahan diatas 80 persen,” tandasnya.
Tak hanya itu, Dodo juga berharap para ASN Kabupaten Bekasi mengurangi mobilitas di masa penerapan PPKM level III nanti. Selain itu, juga tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kalau untuk sanksi ada ASN yang keluar kota disaat penerapan PPKM level III nanti, itu bukan wilayah kami, kami berharap ASN cukup di Bekasi saja saat liburan Nataru nanti,” tandasnya.
Reporter : Fuad Fauzi
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 150092
Total Pengunjung : 4102084