Jumat, 25 September 2026

Lindungi Konsumen, Disdag Tera Ulang 474 Timbangan di Pasar Induk Cibitung

EKONOMI   Sep 24, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 105 Kali


id13750_Compress_20260924_173023_3840.jpg
TERA ULANG : Petugas dari UPTD Meterologi , Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi tengah melakukan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Induk Cibitung pada Kamis (24/08/2026). FOTO: TATA JAELANI/DISKOMKNFOSANTIK KAB BEKASI.

CIBITUNG – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi melalui UPTD Metrologi Legal melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Induk Cibitung, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi standar, sehingga hak konsumen mendapatkan barang sesuai ukuran dapat terlindungi.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Subag TU) UPTD Metrologi Legal Disdag Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari itu mayoritas berupa tera ulang terhadap alat UTTP yang telah digunakan para pedagang.

“Untuk kegiatan ini kebanyakan tera ulang. Karena alat UTTP-nya sudah terpasang semua, jadi kita melakukan pemeriksaan dan tera ulang,” kata Eman.

Hingga pelaksanaan hari tersebut, petugas telah melakukan tera ulang terhadap sekitar 474 alat UTTP yang digunakan pedagang di Pasar Induk Cibitung.

“Kalau untuk keseluruhan memang tidak memungkinkan, karena kita hanya diberikan waktu tiga hari. Tetapi sampai hari ini sudah sekitar 474, hampir 500 alat yang kita periksa,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Eman menyebut mayoritas alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) masih berada dalam kondisi layak digunakan. Sekitar 90 persen alat yang diperiksa dinilai masih dapat digunakan setelah memenuhi ketentuan tera.

“Sekitar 90 persen kondisinya bagus dan masih bisa digunakan. Tetapi memang ada juga alat yang sebenarnya sudah tidak layak pakai, namun masih digunakan,” jelasnya.

Terhadap alat yang hasil pengukurannya belum sesuai, petugas melakukan penyetelan kembali hingga kembali pada ukuran yang semestinya.

“Kalau ukurannya tidak pas, kita standarkan lagi atau dinolkan kembali. Kalau (UTTP) itu sudah tidak layak pakai, kita tidak melakukan pembubuhan cap tanda tera,” tegas Eman.

Menurutnya, alat yang sudah dinyatakan tidak layak harus diganti dan tidak boleh lagi digunakan dalam transaksi perdagangan. Pengawasan tetap dilakukan oleh tim pengawas bidang metrologi.

“Kalau masih digunakan, kita arahkan supaya alat UTTP tersebut tidak digunakan lagi karena sudah tidak layak. Tegurannya kita lakukan di lapangan,” katanya.

Eman menegaskan, penggunaan alat timbang yang tidak sesuai standar pada akhirnya dapat merugikan konsumen. Karena itu, ia mengimbau pedagang memastikan alat UTTP yang digunakan selalu dalam kondisi layak dan telah melalui proses tera.

“Kalau memang alat UTTP sudah tidak layak pakai, jangan digunakan lagi. Ini bagian dari perlindungan konsumen, karena kalau tetap digunakan, konsumen yang bisa dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Induk Cibitung dan Sukatani Disdag Kabupaten Bekasi, H Saprudin, menyambut baik pelaksanaan tera ulang tersebut karena membantu memastikan transaksi antara pedagang dan konsumen berlangsung sesuai standar.

“Kegiatan ini sangat membantu konsumen. Kalau timbangan tidak diperiksa dan tidak memenuhi standar, tentunya konsumen yang akan dirugikan,” kata Saprudin.

Ia mengatakan, keterbatasan tenaga teknis di lingkungan UPTD Pasar membuat kegiatan metrologi menjadi penting untuk dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan dan keahlian di bidang tersebut.

“UPTD memang mempunyai keterbatasan tenaga teknis untuk bidang metrologi. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat membantu kami dalam memastikan alat ukur yang digunakan pedagang memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Saprudin menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengurangan timbangan atau alat ukur yang tidak sesuai di lingkungan Pasar Induk Cibitung.

“Untuk laporan terkait pengurangan timbangan atau masalah lainnya, sampai saat ini belum ada. Petugas kami juga setiap hari berada di lapangan untuk memantau kondisi pasar,” katanya.

Ia berharap kegiatan tera ulang dapat meningkatkan kesadaran pedagang untuk menggunakan alat ukur yang sesuai ketentuan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

“Harapannya para pedagang semakin tertib dan tidak menggunakan alat yang tidak sesuai. Karena ini menyangkut perlindungan konsumen dan kepercayaan dalam transaksi,” pungkasnya.

Reporter : Tata Jaelani

Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

Lindungi Konsumen, Disdag Tera Ulang 474 Timbangan di Pasar Induk Cibitung
EKONOMI   Sep 24, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Cegah Gejolak Harga, Disdag Siapkan Alarm Digital Inflasi
EKONOMI   Sep 16, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dekranasda Kabupaten Bekasi Siapkan UMKM Unggulan di Setiap Kecamatan
EKONOMI   Sep 15, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tembus Pasar Eropa, PT Oishii Food Indonesia Ekspor 20 Ton Kecap ke Belanda
EKONOMI   Aug 24, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pasokan Berkurang, Harga Sejumlah Komoditas Pasar Induk Cibitung Naik Tipis
EKONOMI   Aug 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik