CIKARANG SELATAN – Pada sesi diskusi IKP Fest 2023 yang digelar Diskominfosantik, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menjelaskan mengenai antisipasi penanganan hoaks Pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan mengawasi media sosial peserta Pemilu yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Bekasi maupun yang tidak didaftarkan.
Biasanya peserta Pemilu hanya mendaftarkan media sosial partai yang jumlahnya masih dapat terpantau. Tetapi melihat jumlah ratusan Calon Legislatif (Caleg) sebagai peserta Pemilu yang jumlahnya 854 orang ini, Bawaslu mengharapkan peran serta masyarakat ikut mengawasi.
Bahkan melaporkan akun media sosial para caleg yang memang terbukti melakukan penyebaran hoaks maupun kampanye hitam dan kampanye negatif. Bawaslu juga sudah aktif melakukan sosialisasi mengenai pengawasan partisipatif agar masyarakat punya kesadaran dan keberanian untuk melapor.
"Di sini ada 854 Caleg yang memperebutkan 56 kursi, kita agak kesulitan mendeteksi tanpa peran serta masyarakat di Kabupaten Bekasi. Makanya fokus Bawaslu pada media sosial yang didaftarkan pada KPU. Dalam konteks pengawasan partisipatif kita sudah melakukan baik secara langsung maupun melalui media yang dimiliki Bawaslu. Jadi kita memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam hal perlaporan ya," jelas Akbar Khadafi saat menjadi narasumber dalam acara IKP Fest 2023, Diskusi Bekasi Berani Lawan Hoaks Pemilu 2024, di hotel Holiday Inn, pada Rabu, (29/11/2023).
Berdasarkan berita hoaks pada Pemilu 2019, masyarakat sudah berani melaporkan mengenai kampanye negatif. Tetapi hal ini membutuhkan alat bantu teknologi yang cukup untuk menelusuri.
Dalam Peraturan, Akbar menyampaikan macam-macam larangan kampanye dan sanksi pidana Pemilu. Seperti mempersoalkan dasar negara, mengganggu jalannya tahapan, baik langsung maupun melalui media sosial.
"Itu bisa saja mereka nanti mendapatkan sanksi pidana Pemilu-nya. Tapi ini juga perlu kehati-hatian dalam proses penanganan pelanggarannya," jelasnya.
Akbar mengharapkan ASN di Kabupaten Bekasi bisa menjaga netralitas dalam proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan sampai masa kampanye ini.
"Khusus bagi ASN kami berharap untuk tetap bisa menjaga sikap. Karena dalam pasal pidana Pemilu itu, misalnya mengambil kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta. Bahkan ada aturan kaitan dengan ASN yang istri atau suaminya mencalonkan," ungkapnya.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 150100
Total Pengunjung : 4102092