Sabtu, 10 Mei 2025

Lawan Hoaks Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Awasi Hoaks di Medsos

PEMERINTAHAN   Nov 29, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 521 Kali


id8736_IKP FEST 2023_20231129 (76).jpeg
LAWAN HOAKS : Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi saat menjadi narasumber dalam acara IKP Fest 2023, Diskusi Bekasi Berani Lawan Hoaks Pemilu 2024, di hotel Holiday Inn, pada Rabu, (29/11/2023). Foto: Wulan MY/Newsroom Diskominfosantik

CIKARANG SELATAN – Pada sesi diskusi IKP Fest 2023 yang digelar Diskominfosantik, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menjelaskan mengenai antisipasi penanganan hoaks Pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan mengawasi media sosial peserta Pemilu yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Bekasi maupun yang tidak didaftarkan.

Biasanya peserta Pemilu hanya mendaftarkan media sosial partai yang jumlahnya masih dapat terpantau. Tetapi melihat jumlah ratusan Calon Legislatif (Caleg) sebagai peserta Pemilu yang jumlahnya 854 orang ini, Bawaslu mengharapkan peran serta masyarakat ikut mengawasi.

Bahkan melaporkan akun media sosial para caleg yang memang terbukti melakukan penyebaran hoaks maupun kampanye hitam dan kampanye negatif. Bawaslu juga sudah aktif melakukan sosialisasi mengenai pengawasan partisipatif agar masyarakat punya kesadaran dan keberanian untuk melapor.

"Di sini ada 854 Caleg yang memperebutkan 56 kursi, kita agak kesulitan mendeteksi tanpa peran serta masyarakat di Kabupaten Bekasi. Makanya fokus Bawaslu pada media sosial yang didaftarkan pada KPU. Dalam konteks pengawasan partisipatif kita sudah melakukan baik secara langsung maupun melalui media yang dimiliki Bawaslu. Jadi kita memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam hal perlaporan ya," jelas Akbar Khadafi saat menjadi narasumber dalam acara IKP Fest 2023, Diskusi Bekasi Berani Lawan Hoaks Pemilu 2024, di hotel Holiday Inn, pada Rabu, (29/11/2023).

Berdasarkan berita hoaks pada Pemilu 2019, masyarakat sudah berani melaporkan mengenai kampanye negatif. Tetapi hal ini membutuhkan alat bantu teknologi yang cukup untuk menelusuri.

Dalam Peraturan, Akbar menyampaikan macam-macam larangan kampanye dan sanksi pidana Pemilu. Seperti mempersoalkan dasar negara, mengganggu jalannya tahapan, baik langsung maupun melalui media sosial.

"Itu bisa saja mereka nanti mendapatkan sanksi pidana Pemilu-nya. Tapi ini juga perlu kehati-hatian dalam proses penanganan pelanggarannya," jelasnya.

Akbar mengharapkan ASN di Kabupaten Bekasi bisa menjaga netralitas dalam proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan sampai masa kampanye ini.

"Khusus bagi ASN kami berharap untuk tetap bisa menjaga sikap. Karena dalam pasal pidana Pemilu itu, misalnya mengambil kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta. Bahkan ada aturan kaitan dengan ASN yang istri atau suaminya mencalonkan," ungkapnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Dinas SDA-BMBK Pastikan Normalisasi Sungai Atasi Kekeringan dan Banjir
PEMERINTAHAN   May 9, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
100 Hari Kerja Bupati Bekasi, Disperkimtan Genjot Pembangunan Rutilahu dan SPALD-S
PEMERINTAHAN   May 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Kebut Normalisasi 5 Titik Sungai di Wilayah Pebayuran
PEMERINTAHAN   May 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DPMD Dukung BPS Canangkan Desa Cantik di Bojongmangu
PEMERINTAHAN   May 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Dinkes akan Mekarkan 4 Puskesmas dan Naikkan Status RSUD Cabangbungin
PEMERINTAHAN   May 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik