CIKARANG BARAT - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/11/2025). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung dinamika restrukturisasi dan rasionalisasi tenaga kerja di perusahaan farmasi tersebut, sekaligus memastikan hak-hak karyawan yang terdampak tetap terpenuhi.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas perhatian terhadap kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian penuh terhadap proses restrukturisasi yang dilakukan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menyampaikan apresiasi atas kepedulian DPR RI terhadap dinamika ketenagakerjaan di wilayah kami, khususnya terkait restrukturisasi dan program rasionalisasi karyawan di anak perusahaan PT Indofarma Tbk,” ujar Ida Farida.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa program restrukturisasi tersebut merupakan bagian dari proses restruskturisasi korporasi BUMN farmasi, berdasarkan putusan pengadilan penundaan kewajiban pembayaran utang Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.JKT.PST yang diperkuat melalui putusan kasasi Nomor 1267K/PDT.SUS-PILOT/2024, berlaku efektif sejak 25 Maret 2025.
“Dari data yang kami terima, program rasionalisasi ini berdampak pada 413 karyawan, terdiri dari 407 karyawan tetap dan 6 karyawan tidak tetap. Sebanyak 95 orang di antaranya berdomisili dan bekerja di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Pemkab Bekasi, lanjut Ida, menekankan pentingnya asas keadilan dan perlindungan tenaga kerja dalam setiap kebijakan restrukturisasi. Pemerintah daerah akan terus mengawal perjanjian bersama antara manajemen dan serikat pekerja yang telah disepakati pada 2 September 2025.
“Kami memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan dengan layak sesuai perjanjian yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bekasi siap memfasilitasi mediasi, konsultasi, dan pendampingan agar penyelesaiannya berjalan sesuai prinsip hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tutur Ida.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Taufiq R. Abdullah, menyoroti kompleksitas penyelesaian hak-hak karyawan terutama di anak perusahaan Indofarma Global Medica (IGM) yang merupakan anak perusahaan PT Indofarma Tbk yang hingga kini belum terpenuhi.
“Indofarma memang melakukan PHK, tapi hak-haknya sudah dipenuhi. Namun untuk Indofarma Global Medica, masih ada hak-hak karyawan yang belum diselesaikan, padahal pengadilan telah menyatakan IGM dalam status pailit,” ujar Taufiq.
Ia menjelaskan, total kewajiban yang harus dibayarkan kepada 202 karyawan mencapai sekitar Rp63 miliar, ditambah utang kepada BPJS senilai Rp8 miliar, sementara total aset perusahaan hanya sekitar Rp40 miliar.
“Artinya ada kekurangan sekitar 30 miliar rupiah. Karena ini BUMN, maka negara melalui Kementerian BUMN harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Taufiq memastikan BAM DPR RI akan mengambil langkah strategis untuk memperjuangkan hak para pekerja dengan berkoordinasi bersama Komisi VI DPR RI serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen Danantara Holding sebagai induk BUMN farmasi.
“Kami akan mendorong agar Danantara segera menyelesaikan persoalan ini. Nilainya tidak besar bagi negara, tapi sangat berarti bagi para pekerja,” katanya.
Taufiq juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terus mengawal hak-hak tenaga kerja di wilayahnya. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPR, dan BUMN dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mencari solusi terbaik, baik bagi perusahaan sebagai entitas bisnis milik negara maupun bagi pekerja yang telah lama menjadi bagian dari keberlangsungan perusahaan tersebut,” pungkasnya (*)
Reporter : Tata Jaelani
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 438724
Total Pengunjung : 4103490