Sabtu, 03 Mei 2025

Kantor Imigrasi Bekasi : Ada 5.174 WNA Tinggal di Kabupaten Bekasi

JAWA BARAT   Mar 4, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 10.102 Kali


16imigrasi.jpg


CIKARANG PUSAT – Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi gencar melakukan operasi untuk mengawasi dan menindak keberadaan orang asing yang terbukti melanggar ketentuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Bekasi, Petrus Teguh mengatakan, pihaknya melakukan operasi rutin setiap bulan untuk menjaring Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal melebihi batas waktu (overstay).

“Kebanyakan mereka (WNA) ini yang overstay sehingga terpaksa kita deportasi,” kata Petrus, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (03/03/20).

Terkait jumlah warga negara asing yang tinggal di Kabupaten Bekasi, pihak imigrasi mencatat ada 5.174 orang. Dari angka tersebut, WNA terbanyak berasal dari Jepang (1.982 orang), disusul dari Korea Selatan (1.260 orang), Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 911 orang, India 207 orang dan Taiwan 200 orang.

“Selain WNA dari lima negara itu, masih ada juga WNA dari negara lain. Hanya saja, jumlahnya lebih sedikit,” kata Petrus.

Mereka tinggal di wilayah Kabupaten selain sebagai pekerja juga ada yang sekolah dan ikut keluarga. “Karena di Kabupaten Bekasi ini banyak industri, jadi paling banyak mereka datang untuk bekerja,” ungkapnya.

Reporter   : Muhamad Ikbal

Editor        : Yus Ismail

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar Sepakat Tingkatkan Penerangan Jalan Umum di Ruas Jalan Provinsi
JAWA BARAT   Apr 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kabupaten Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Jambore Pramuka Jawa Barat 2025
JAWA BARAT   Mar 13, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Juara 1 Humas Jabar Awards, Kades Sindangmulya : Informasi Bagian dari Pelayanan Publik
JAWA BARAT   Nov 1, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Angkat Tema Jabar Menyala, Pj Bupati Dedy Supriyadi Hadiri Upacara Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Barat
JAWA BARAT   Aug 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Perketat Izin Study Tour
JAWA BARAT   May 13, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik