Jumat, 09 Mei 2025

Jelang Tahun Baru Islam 1445 H, Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Operasional THM

PEMERINTAHAN   Jul 17, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.062 Kali


id7644_WhatsApp Image 2023-07-17 at 18.17.17.jpeg
LARANGAN : Pemkab Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki Tahun Baru Islam 1444 Hijriah.

CIKARANG PUSAT - Pemkab Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK.02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023 itu bertujuan agar menciptakan ketentraman dan ketertiban menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam pada 19 Juli 2023.

"Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat," tegas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Senin (17/07/2023).

Dani menjelaskan, larangan operasional THM sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan.

Lebih lanjut, Dani meminta para pengusaha THM untuk menghentikan operasional usaha terhitung sejak Selasa (18/7/2023) demi menjaga kehidmatan dan kesucian pelaksanaan perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

"Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.

Dani menambahkan, Pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi telah mengedarkan surat dimaksud kepada seluruh pengusaha THM untuk dipahami serta ditaati. Pelanggar ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja," tandasnya.

Reporter : Dani Ibrahim

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

100 Hari Kerja Bupati Bekasi, Disperkimtan Genjot Pembangunan Rutilahu dan SPALD-S
PEMERINTAHAN   May 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Kebut Normalisasi 5 Titik Sungai di Wilayah Pebayuran
PEMERINTAHAN   May 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Dinkes akan Mekarkan 4 Puskesmas dan Naikkan Status RSUD Cabangbungin
PEMERINTAHAN   May 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dukung Roadshow KPK, Pemkab Bekasi Usulkan Kolaborasi JNBA dengan Botram
PEMERINTAHAN   May 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
KPA bersama Puskesmas Sukamahi Beri Edukasi HIV/AIDS kepada 80 Kader Kesehatan
PEMERINTAHAN   May 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik