PEBAYURAN – Pemerintah Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kepada para Ketua RT dan RW dan aparat desa, yang berlangsung di aula kantor desa setempat, pada Senin (15/03/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Puskesmas Karangharja dr Lia Narulitcha, unsur Polsek Pebayuran, Bhabimkamtibmas dan para ketua Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW).
Kepala Puskesmas Karangharja, dr Ida Nurulitcha menyampaikan, ada beberapa kriteria mengenai zona pengendalian wilayah dalam PPKM Mikro yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.
"Ketua RT setiap hari diwajibkan malapor kepada Puskesmas terdekat jika memang ada warga yang terpapar virus Covid-19, baik yang memilki gejala maupun tidak” kata Ida.
Ia berharap agar ketua RT dan RW bisa bekerja sama dalam kegiatan PPKM Mikro ini, guna menekan angka kasus positif virus Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berharap kepada ketua RT dan RW bisa bekerja sama dalam menangani virus Covid-19. Sebab saat ini ketua RT dan RW merupakan garda terdepan untuk melaporkan warganya yang terkonfirmasi poisitf virus Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu Sekdes Sumbersari, M. Namin mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan agar para Ketua RT/RW dapat memahami ketentuan dan aturan PPKM Mikro dan dapat membantu menyampaikan arahan kepada masyarakat.
“Hari ini kita melakukan sosialiasi ke seluruh ketua RT dan RW di Desa Sumbersari mengenai PPKM Mikro, agar ketua mereka bisa memberikan arahan kepada warganya mengenai protokol kesehatan, terutama memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata dia.
Reporter : Ike
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 145565
Total Pengunjung : 4102277