Selasa, 20 Mei 2025

Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan Sejumlah Tempat Dilarang Pasang APK

PEMERINTAHAN   Aug 23, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 7.665 Kali


id7978_WhatsApp Image 2023-08-23 at 14.48.58.jpeg
PEMILU : Sejumlah bendera partai berkibar di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi. foto : Heru Budiman

CIKARANG UTARA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengingatkan para calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) disembarang tempat. Ada beberapa tempat yang memang dilarang dijadikan tempat pemasangan APK Pemilu.

"Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi," jelas Ketaua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi saat di temui dikantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Rabu (23/08/23).

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan. Bawaslu juga menghimbau agar tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, jangan sampai sembarangan menempatkan APK tersebut.

"Namun jika ada pelanggaran di lapangan, kami selain memberikan himbauan juga akan berkoordinasi dengan Pemda Bekasi melalui Satpol PP untuk menertibkannya," katanya.

Terkait banyaknya APK yang tersebar di sejumlah tempat, lanjut Akbar, Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak dapat melarang pemasangan APK tersebut. Karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024, sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022, akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Karena masa tahapan kampanye singkat hanya selama 75 hari, jadi untuk saat ini diperbolehkan sebagai bentuk sosialisasi, terlebih tahapan kampanye kan belum dimulai. Sekarang ini masih Daftar Calon Sementara (DCS) belum kepada tahapan Daftar Calon Tetap (DCT)," tandasnya.

Reporter : Heru Budiman

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Serahkan 130 Badan Hukum Koperasi Merah Putih
PEMERINTAHAN   May 20, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringati Harkitnas, Pemkab Bekasi Ajak ASN Bangkitkan Semangat Pelayanan kepada Masyarakat
PEMERINTAHAN   May 20, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Ade Kunang Serahkan Jamsostek dan Sarpras untuk Nelayan dan Pembudidaya Ikan
PEMERINTAHAN   May 19, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Diskominfosantik ikutsertakan Inovasi “PPID Menyala” di Lomba Inovasi Perangkat Daerah 2025
PEMERINTAHAN   May 19, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik, Pemkab Bekasi Perkuat Kompetensi Digital ASN
PEMERINTAHAN   May 19, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik