CIKARANG PUSAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan upaya penagihan pajak guna membantu mengatasi defisit keuangan daerah. Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyatakan pihaknya melakukan langkah aktif, termasuk turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti objek pajak yang sulit ditagih.
“Alhamdulillah bisa teratasi, kita menggenjot terus bahkan saya langsung turun sendiri ke lapangan untuk pajak-pajak yang agak sulit. Kita bikin teguran ke beberapa objek pajak seperti rumah makan, restoran. Jadi yang sudah kita kasih peringatan baik yang sudah bayar maupun belum kita pasang stiker,” ujar Ani usai apel pagi di Plaza Pemkab Bekasi, Senin (26/5/2025).
Bapenda juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan efektivitas penagihan. Kerja sama ini mencakup konsultasi hukum hingga penagihan paksa sesuai dengan kewenangan kejaksaan.
“Untuk yang bandel-bandel dan sudah kita lakukan tiga kali peneguran dan tidak bayar juga, kita bersurat ke kejaksaan, kemudian kejaksaan memanggil mereka dan alhamdulillah itu sangat efektif banget,” tambahnya.
Berkat kerja sama tersebut, pada Tahun 2024 Bapenda berhasil menagih pendapatan daerah hingga Rp83 Miliar. Selain itu, pihaknya mulai mencantumkan jumlah total Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta denda dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), yang turut mendorong peningkatan pembayaran pajak.
“Tahun ini kan target naik juga semua ya, PBB maupun BPHTB. Kita menetapkan SPPT itu berdasarkan kajian terdahulu, tidak asal mena-mena. Kita hanya mencari, menggenjot saja, dan Alhamdulillah semuanya bisa teratasi,” jelasnya.
Hingga akhir triwulan pertama 2025, Bapenda Kabupaten Bekasi telah merealisasikan pendapatan sebesar 24 persen dari total target tahunan. Penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat sebesar Rp150,1 miliar atau 11,79 persen dari target Rp1,27 triliun. Sedangkan dari sektor PBB-P2 mencapai Rp68,1 miliar atau 8,25 persen dari target Rp825,5 miliar.
Sektor lainnya meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang terealisasi sebesar Rp201,1 miliar dari target Rp831,3.
Reporter : Tata Jaelani
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 150230
Total Pengunjung : 4102222