CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 naik sebesar 5,5 persen.
Rekomendasi kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Surat Bupati Bekasi Nomor 560/50/81/Disnaker tentang Usulan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2022.
Surat tertanggal 25 November 2021 itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam rekomendasi tersebut disampaikan bahwa usulan kenaikan UMK tahun 2022, menindaklanjuti surat dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Nomor 005/DP Kab.SP-SB/XI/2021 tanggal 24 November 2021 perihal usulan nilai UMK Kabupaten Bekasi tahun 2022.
"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan usulan rekomendasi nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2022 adalah sebesar Rp 5.055.874,60,-" demikian kutipan rekomendasi tersebut.
Disebutkan juga dalam surat itu bahwa kenaikan tersebut, setara 5,5 persen dari nilai UMK Kabupaten Bekasi tahun 2021 sebesar Rp 4.791.843,90,-
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2022.
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 150092
Total Pengunjung : 4102084