Kamis, 25 April 2024

Satpol PP Kabupaten Bekasi Dorong Tertib Tahapan Pemilu

HUKUM   Feb 20, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.616 Kali


id6688_yioyo-min.jpeg
MEMBERIKAN ARAHAN: Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita saat memberikan arahan kepada anggota.

CIKARANG PUSAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terus mengawal tahapan Pemilu 2024. Untuk memaksimalkan setiap tahapan, pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat. Di antaranya, pemasangan baliho atau spanduk yang mengganggu ketertiban umum.

“Iya, saat ini ramai informasi baliho dan spanduk caleg yang bermunculan. Untuk mengawal, kita  berkoordinasi dengan KPU terkait dengan yang dimaksud. Kita akan lakukan kajian dulu, kalau ada yang melanggar kita tindak lanjuti dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mendorong KPU dan Bawaslu membahas secara langsung kaitan dengan tahapan dan potensi pelanggaran yang akan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan koordinasi, guna kelancaran dan ketentraman masyarakat. Untuk kelancaran tahapan kita akan terus mengawal,” katanya.

Saat ini KPU sudah memulai tahapan Pemilu seperti pelantikan PPK sampai tingkat desa. Tahapan lanjutan yang saat ini dijalankan yakni melakukan coklit bagi pemilih.

“Mungkin dalam waktu dekat akan ada koordinasi dengan kita Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kaitannya Satpol PP Kabupaten Bekasi, kaitan baliho dan spanduk. Banyak yang menanyakan ke kami, tapi kita masih menunggu,” katanya.

Di lain tempat, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, kaitan dengan pemasangan spanduk dan baliho partai sudah diperbolehkan. Jika ada pelanggaran dalam pemasangan, sudah menjadi wewenang Pemda melakukan penindakan. 

“Kegiatan sosialisasi partai diperbolehkan. Jika ada pelanggaran Perda maka menjadi wewenang Pemda,” tandasnya.

Reporter : Dani Ibrahim

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik