Kamis, 15 Mei 2025

Sampaikan Arahan Apel, Pj Bupati Dedy Supriyadi Tekankan Jaga Integritas, Netralitas dan Profesionalisme ASN

PEMERINTAHAN   Aug 26, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 364 Kali


id10303_IMG-20240826-WA0016.jpg
NETRALITAS ASN : Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menyampaikan himbauan netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan dan hingga momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Bertempat di Lapangan Plaza Pemkab. Bekasi, Cikarang Pusat. Pada Senin, (26/08/2024). FOTO : ENDAR RAZIQ B / NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

CIKARANG PUSAT - Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi memimpin Apel Pagi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemkab Cikarang Pusat pada Senin (26/08/2024).

Pj Bupati Dedy Supriyadi menekankan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk bertanggung jawab, menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja melayani masyarakat. Terlebih pada momentum tahapan Pemilihan atau Pilkada serentak tahun 2024.

"Saya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas. Netralitas adalah prinsip yang harus kita junjung tinggi dalam setiap langkah kita," ungkapnya saat pengarahan.

Bentuk netralitas ASN ini, menurutnya dilakukan dengan tidak boleh menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun. Baik itu kepada satu calon, partai politik maupun kelompok kepentingan.

"Netralitas ini mencakup beberapa aspek mulai dari perkataan dan perbuatan hingga sikap di Media Sosial. ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, menyebarkan materi politik, maupun dukungan kepada kandidat tertentu, menunjukkan keberpihakan di ruang publik atau media sosial termasuk dalam pelanggaran netralitas," sambungnya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 29 tahun 2018 tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam aturan ini secara tegas mengatur hal yang harus dijaga oleh setiap ASN.

"Untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis," tandasnya.

ASN semestinya menjunjung tinggi dan berkomitmen agar seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa intervensi pihak manapun. Menjaga jarak dengan seluruh bentuk politik praktis dalam Pilkada untuk fokus dalam melayani masyarakat dengan baik.

"Kedisiplinan juga menjadi aspek penting kesuksesan ASN. Tidak hanya sebatas kehadiran. Tetapi meliputi SOP, etika kerja dan komitmen pada tugas yang diberikan," pungkasnya.

Reporter : Fajar CQA
Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

DLH Bekasi Verifikasi 37 Calon Sekolah Adiwiyata 2025
PEMERINTAHAN   May 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sekda Bekasi Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih, Target Jadi Percontohan Nasional
PEMERINTAHAN   May 13, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
MUI Kabupaten Bekasi Buka PKU Jilid 3, Fokus pada Fiqih dan Teknologi Informasi
PEMERINTAHAN   May 10, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Apresiasi Peran Jurnalis dalam Mencerdaskan Masyarakat
PEMERINTAHAN   May 10, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinas SDA-BMBK Pastikan Normalisasi Sungai Atasi Kekeringan dan Banjir
PEMERINTAHAN   May 9, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik