Jumat, 29 Agustus 2025

Sekda Bekasi Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih, Target Jadi Percontohan Nasional

PEMERINTAHAN   May 13, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.778 Kali


id11589_Compress_20250513_205357_7799.jpg
KOPERASI MERAH PUTIH : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ida Farida dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menghadiri Zoom Meeting Forum Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, di Command Center Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, pada Selasa (13/05/2025). FOTO : ARIF TIARNO / NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

CIKARANG PUSAT – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai bagian dari program strategis nasional. Hal ini disampaikannya dalam Zoom Meeting Forum Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Selasa (13/5/2025), yang berlangsung di Ruang Command Center Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait konsolidasi dan penyamaan langkah pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.

Sekda hadir bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ida Farida, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong. Ia menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) sebagai tahapan awal pembentukan koperasi.

“Berdasarkan data yang kami terima, Alhamdulillah, 100 persen Musdesus dan Muskelsus telah dilaksanakan di Kabupaten Bekasi. Ini merupakan capaian yang sangat membanggakan,” ujar Dedy.

Ia juga mengapresiasi peran aktif para camat, kepala desa, dan lurah dalam mendukung kelancaran tahapan tersebut. Dalam arahannya, Sekda meminta agar dokumen hasil musyawarah segera diserahkan untuk diproses lebih lanjut.

“Kami mohon seluruh camat untuk segera menyerahkan berita acara hasil musyawarah desa maupun kelurahan kepada Dinas Koperasi dan UKM serta DPMD, lengkap dengan berita acara rapat anggota. Batas akhir penyerahan adalah tanggal 15 Mei 2025,” tegasnya.

Dedy menjelaskan bahwa dokumen tersebut akan menjadi dasar legalisasi koperasi melalui notaris dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM. Ia berharap Kabupaten Bekasi dapat menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih di tingkat nasional.

“Ini adalah langkah bersama untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Sekda juga menyampaikan harapan agar koperasi yang terbentuk dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Reporter: Arif Tiarno

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Terapkan Inovasi "Asli Cantik" pada Pelebaran Exit Tol Gabus
PEMERINTAHAN   Aug 28, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Dukung Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi Jakarta
PEMERINTAHAN   Aug 28, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tekan Polusi Udara, DLH Jabar dan Bekasi Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor
PEMERINTAHAN   Aug 28, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Diresmikan Bupati Ade Kunang, Gereja Paroki Cikarang Jadi Simbol Bhineka Tunggal Ika
PEMERINTAHAN   Aug 27, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Teguhkan Komitmen Percepatan Eliminasi TBC 2030
PEMERINTAHAN   Aug 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik