Senin, 19 Mei 2025

Plt Bupati boleh lakukan Mutasi

JAWA BARAT   Oct 29, 2018  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 5.695 Kali




Kepala Badan Diklat dan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bekasi,  Oded S Yahya, SH, mengatakan,  dalam menjalankan tugasnya Plt Bupati Bekasi dibolehkan melakukan Mutasi atau rotasi jabatan. Namun dengan persetujuan Mendagri.
 
Di 2018 ini sebut Oded, ada beberapa jabatan yang kosong dan masih diisi pelaksana tugas, baik di eselon IV maupun III.
 
"Jadi demi jalannya roda pemerintahan, jabatan yang kosong tersebut harus diisi," ujar Oded.
 
Oded belum bisa memastikan kapan mutasi akan dilakukan.  Sementara terkait jabatan eselon II/b yang kosong,  yakni Dinas PUPR,  Dinas Damkar dan DPMPTSP sudah diisi oleh Plt.
 
Mereka adalah Slamet Supriadi (PUPR), Farid Setiawan (Damkar) dan Ida Farida (DPMPTSP) 

Berita Lainnya

Sekda Bekasi Hadiri Pelantikan DPD Apdesi Jabar dan Penandatanganan Kerja Sama Pemprov Jabar dengan ITB
JAWA BARAT   May 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar Sepakat Tingkatkan Penerangan Jalan Umum di Ruas Jalan Provinsi
JAWA BARAT   Apr 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kabupaten Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Jambore Pramuka Jawa Barat 2025
JAWA BARAT   Mar 13, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Juara 1 Humas Jabar Awards, Kades Sindangmulya : Informasi Bagian dari Pelayanan Publik
JAWA BARAT   Nov 1, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Angkat Tema Jabar Menyala, Pj Bupati Dedy Supriyadi Hadiri Upacara Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Barat
JAWA BARAT   Aug 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik