TAMBUN SELATAN — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi menggelar Seminar Hukum bertema “Kenali Hukum, Hindari Hukuman” di Gedung Guru, Jalan Kalimaya I, Permata Metland, Tambun Selatan, pada Rabu (26/11/2025)
Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Guru Nasional sekaligus upaya meningkatkan literasi hukum para pendidik.
Hadir sebagai narasumber, dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok.
Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan. Menurutnya, masih banyak guru yang belum memahami regulasi dengan baik sehingga rentan menghadapi persoalan.
“Ini bagian dari hikmat kami sebagai pengurus PGRI Kabupaten Bekasi untuk memastikan guru-guru memahami hukum,” ujar Hamdani.
Hamdani menjelaskan bahwa kasus-kasus hukum yang menimpa guru selama ini sebagian besar terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai prosedur dan regulasi yang berlaku. Karena itu, PGRI memandang penting adanya edukasi hukum sebagai langkah preventif.
“Yang paling urgent bagi anggota kami adalah bagaimana mereka merasa terlindungi secara regulasi, karena banyak kepala sekolah yang masih bingung ketika berhadapan dengan aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa PGRI telah banyak memberikan bantuan advokasi kepada guru yang terlibat kasus hukum, terutama saat mereka menjalankan proses belajar mengajar. Menurutnya, PGRI selalu cepat merespons setiap laporan dari anggota.
“Kami sudah banyak menangani kasus-kasus pendampingan, dan setiap ada guru atau tenaga kependidikan yang tersandung hukum, kami selalu turun cepat,” ucap Hamdani.
Terkait perjuangan regulasi, Hamdani juga mengungkapkan bahwa PGRI bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi telah tiga kali membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Guru. Ia optimistis aturan tersebut akan disahkan sebagai hadiah bagi para pendidik.
“Insya Allah Perda Perlindungan Guru akan rampung di akhir Desember sebagai kado untuk para guru dan tenaga kependidikan,” tegas Hamdani.
Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Adi Maryadi menyampaikan, tantangan profesi guru di era digital. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi peristiwa dan informasi yang beredar cepat di media sosial.
“Sekarang itu kita masuk pada era post-truth, dimana kebenaran sangat mudah diputarbalikkan,” ujar Adi Maryadi.
Adi menambahkan bahwa guru kerap berada pada posisi rawan ketika terjadi kesalahpahaman, sehingga dibutuhkan dasar hukum yang kuat dalam setiap tindakan profesional. Ia mengingatkan pentingnya dokumentasi kerja untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut.
“Guru harus punya bukti-bukti kerja, catatan pembimbingan, dan dokumen yang menunjukkan proses penanganan peserta didik,” tegasnya.
Reporter : Tata Jaelani
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 9
Pengunjung Bulan ini : 438867
Total Pengunjung : 4103633