CIKARANG UTARA – Penyekatan arus balik Idul Fitri 1442 H di wilayah Kabupaten Bekasi diperpanjang hingga satu pekan ke depan. Hal ini menyusul kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang kembali memperpanjang penyekatan arus balik hingga Senin 31 Mei 2021.
Sebelumnya, masa penyekatan arus balik dijadwalkan berakhir pada Senin, 24 Mei 2021.
”Penyekatan kembali diperpanjang hingga sepekan kedepan, penyekatan arus balik di wilayah Kabupaten Bekasi masih terus dilakukan,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, Senin (24/05/21).
Menurut dia, penyekatan tetap dilakukan di jalan-jalan arteri, ruas jalan tol hingga jalur tikus di wilayah Kabupaten Bekasi. Untuk ruas tol tetap dilakukan di KM 34B Cibatu Jalan Tol Jakarta – Cikampek arah Jakarta.
”Untuk ruas arteri titiknya akan digeser dari titik perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang,” katanya.
Sebelumnya, titik penyekatan pada arus mudik di Kabupaten Bekasi sebanyak 8 titik, yakni di Kedungwaringin, Cibeet, Kalimalang Tambun, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat dan Cibarusah. Serta titik penyekatan di Gerbang Tol di KM 34 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 14 titik pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 yang juga menyediakan layanan tes usap (swab) antigen gratis. Pos tersebut disiapkan setelah diterapkan kebijakan pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib mempunyai surat keterangan bebas COVID-19.
Apabila tidak mempunyai surat keterangan bebas COVID-19, maka pemudik akan diarahkan petugas untuk melakukan tes usap antigen di pos-pos yang sudah disediakan. Pemudik yang negatif COVID-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR.
Reporter : Dani Moses
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 4288
Pengunjung Bulan ini : 236959
Total Pengunjung : 2154436