Sabtu, 24 Oktober 2026

Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bekasi Tembus 30 Orang

UMUM   Oct 22, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 76 Kali


id13886_Compress_20261023_235441_1419.jpg
Gedung Baznas Kabupaten Bekasi.

CIKARANG PUSAT – Sebanyak 30 orang telah mendaftar sebagai calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi periode 2026–2031 hingga Kamis (22/10/2026). Panitia Seleksi (Pansel) masih membuka pendaftaran hingga Jumat (23/10/2026) untuk menjaring calon pimpinan yang memenuhi persyaratan.

“Jumlah pendaftar terus bertambah. Pekan lalu, berdasarkan pemantauan melalui aplikasi, jumlahnya masih delapan orang. Mudah-mudahan sampai penutupan pendaftaran semakin banyak yang mengikuti seleksi,” ujar Ketua Pansel calon pimpinan Baznas Kabupaten Bekasi, Hudaya, yang juga menjabat Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Seleksi tersebut dilaksanakan menyusul berakhirnya masa kepengurusan Baznas Kabupaten Bekasi pada akhir 2026. Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor 007/Timsel-BAZNAS/IX/2026, proses penjaringan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas, Pimpinan Baznas Provinsi, dan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota.

“Seleksi ini sudah memasuki tahap pengumuman. Dari awal bulan kemarin, prosesnya berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Hudaya pada Kamis (22/10/2026).

Pendaftaran dibuka pada 12–23 Oktober 2026 melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) di laman simzat.kemenag.go.id. Peserta juga diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Sekretariat Tim Seleksi di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Kantor Bupati Bekasi lantai 3, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

“Calon harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kalau berasal dari perguruan tinggi, harus ada rekomendasi dari perguruan tinggi. Begitu juga calon dari unsur ulama, harus memiliki rekomendasi dari lembaga yang sesuai,” jelasnya.

Terdapat 13 persyaratan utama yang harus dipenuhi peserta, di antaranya warga negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, serta tidak menjadi anggota partai politik. Calon juga harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, bersedia bekerja penuh waktu, serta mempunyai visi, misi, dan program kerja. Calon tidak boleh pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Persyaratan tersebut menjadi dasar dalam proses seleksi agar calon yang mengikuti tahapan berikutnya benar-benar memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” ungkap Hudaya.

Selain memenuhi persyaratan umum, calon wajib menyiapkan dokumen administrasi, termasuk identitas diri, ijazah terakhir, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan dari pengadilan sesuai ketentuan. Peserta juga harus mengunggah dokumen visi, misi, dan program kerja serta surat rekomendasi sesuai unsur masing-masing, baik ulama, tenaga profesional, maupun tokoh masyarakat Islam.

“Melalui tahapan seleksi ini, kami berharap dapat memperoleh calon terbaik yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk memimpin Baznas Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Setelah pendaftaran ditutup, pansel menjadwalkan seleksi administrasi pada 26–27 Oktober 2026. Hasilnya diumumkan pada 29 Oktober 2026, dilanjutkan seleksi kompetensi berupa tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah pada 5 November 2026. Pengumuman hasil seleksi kompetensi dijadwalkan pada 9 November 2026, sedangkan wawancara dilaksanakan pada 11–12 November 2026. Hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 13 November 2026.

“Seleksinya terdiri atas beberapa tahapan, termasuk tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah, dan wawancara,” katanya.

Materi seleksi kompetensi meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama. Dalam penulisan makalah, peserta diminta mengangkat tema terkait fikih dan kebijakan zakat, strategi optimalisasi pengumpulan serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, atau kebijakan pengelolaan zakat dan moderasi beragama.

“Harapannya, seleksi ini menghasilkan kepengurusan Baznas yang semakin baik. Bukan berarti kepengurusan sekarang tidak baik, tetapi apa yang sudah baik mudah-mudahan dapat terus ditingkatkan,” tegas Hudaya.

Kepengurusan baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat Kabupaten Bekasi. Salah satu bidang yang mendapat perhatian adalah bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu melalui program Bekasi Cerdas, termasuk bantuan bagi mahasiswa yang menghadapi tunggakan biaya kuliah maupun yang menempuh pendidikan di luar negeri sesuai ketentuan.

“Prinsipnya, Baznas memberikan bantuan sepanjang pemohon memenuhi persyaratan. Dana yang dikelola merupakan dana umat, sehingga penyalurannya harus mengikuti kriteria yang telah ditetapkan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (*)

Reporter : Tata Jaelani

Editor      : Yus Ismail

 

 

Berita Lainnya

Tokoh Masyarakat Pebayuran Berharap Pembangunan Industri dan Pertanian Berjalan Seimbang
UMUM   Oct 23, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Karang Taruna Siap Bersinergi, Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan
UMUM   Oct 23, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bekasi Tembus 30 Orang
UMUM   Oct 22, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hari Santri Nasional 2026: Menyiapkan Santri sebagai Aktor Pembangunan Kabupaten Bekasi
UMUM   Oct 21, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hari Santri dan Peran Strategis Santri dalam Membangun Kabupaten Bekasi
UMUM   Oct 21, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik