Kamis, 27 November 2025

Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Propemperda dan Dua Raperda Strategis Tahun 2026

PEMERINTAHAN   Nov 26, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 45 Kali


id12537_Compress_20251126_213223_3446.jpg
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja dan jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Propemperda 2026, Raperda APBD 2026 dan Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (26/11/2025). Foto : Dani Ibrahim/Newsroom.

CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Raperda APBD Tahun 2026 dan Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (26/11/2025). 

Dalam sambutannya, Bupati Ade Kunang mengatakan, sejalan dengan amanat Undang-Undang, pembentukan Peraturan Daerah harus melalui tahapan perencanaan berupa Propemperda yang memuat skala prioritas pembentukan Perda selama satu tahun. 

"Pada hari ini Pemerintah Daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan terhadap Propemperda Tahun 2026," kata Bupati Ade Kunang. 

Terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Bupati Ade Kunang menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui proses konsultasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dengan kementerian, pemerintah provinsi, serta lembaga negara terkait. 

"Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui Sidang Paripurna hari ini," ujarnya. 

Bupati Bekasi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan berkontribusi dalam proses pembahasan hingga Raperda tersebut dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi, sesuai ketentuan Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, besar harapan kami agar proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga Raperda APBD 2026 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucapnya. 

Bupati berharap, melalui penetapan Propemperda 2026, Raperda APBD 2026 serta Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel demi terwujudnya Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju dan Sejahtera.

Reporter : Suganda

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Propemperda dan Dua Raperda Strategis Tahun 2026
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Evaluasi Akhir P2WKSS 2025 Memasuki Tahap Penentuan, Kabupaten Bekasi Optimistis Raih Hasil Terbaik
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Percepatan Penurunan Stunting
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Targetkan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Rampung Tahun 2025
PEMERINTAHAN   Nov 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Bekasi: TPST Kertamukti Langkah Awal Modernisasi Sistem Persampahan Daerah
PEMERINTAHAN   Nov 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik