Kamis, 18 September 2025

Pemkab Bekasi bersama Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar Gelar Pembinaan Produk Hukum Daerah

PEMERINTAHAN   Sep 17, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 819 Kali


id12203_Compress_20250917_182825_5809.jpg
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida membuka kegiatan Pembinaan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bekasi yang diinisiasi oleh Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat KH Ma’mum Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (17/9/2025). Foto : Dokpim

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Pembinaan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bekasi yang diinisiasi oleh Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jawa Barat. 

Kegiatan ini dibuka resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida di Ruang Rapat KH Ma’mum Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (17/9/2025). 

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Ida Farida menekankan pentingnya kegiatan pembinaan ini sebagai upaya kolektif untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah. Ia menyebut, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam menyusun peraturan daerah maupun regulasi lainnya, baik dari segi substansi, teknis perumusan, maupun kesesuaian dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan pembinaan ini menjadi forum strategis bagi kita semua untuk memperdalam pemahaman tentang bagaimana seharusnya produk hukum daerah dibentuk. Bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban formal, tetapi juga memastikan produk hukum tersebut benar-benar sesuai asas, selaras dengan undang-undang di atasnya, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Ida Farida.

Lebih jauh, dirinya menekankan bahwa kualitas produk hukum tidak boleh diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari seberapa besar daya guna dan berhasil guna peraturan tersebut bagi masyarakat. 

Produk hukum daerah, lanjutnya, harus mampu memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk hak-hak masyarakat hukum adat, serta mendukung terciptanya pembangunan daerah yang inklusif.

Pj. Sekda juga menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang evaluasi bagi perangkat daerah dalam merumuskan setiap produk hukum. Ia berharap melalui pembinaan ini, para perancang regulasi di lingkungan Pemkab Bekasi dapat lebih teliti, cermat, dan proaktif dalam proses penyusunan.

“Kita ingin memastikan bahwa produk hukum yang kita keluarkan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga berkualitas, bermanfaat, dan bisa dijalankan di lapangan. Karena sering kali regulasi yang dibuat tidak bisa diimplementasikan dengan baik akibat kurangnya kajian mendalam. Hal ini harus kita perbaiki bersama,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi yang berkualitas juga dapat menjadi solusi nyata atas persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat, baik di bidang pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun penyelesaian masalah sosial. 

Ia menambahkan, produk hukum yang baik akan meminimalisir terjadinya kekosongan hukum, mencegah potensi konflik regulasi, serta memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pj Sekda menekankan bahwa keberadaan produk hukum daerah yang kuat dan tertib merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang efektif. Ia mengingatkan, tanpa dukungan regulasi yang baik, program-program pembangunan dan pelayanan publik akan sulit berjalan optimal.

“Dengan adanya produk hukum yang terarah, jelas, dan berpihak pada masyarakat, insyaAllah pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Hal ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk selalu menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Pj. Sekda juga mengapresiasi peran Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat yang secara konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, sinergi ini menjadi penting agar regulasi yang dibuat di daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat provinsi maupun pusat.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Bekasi siap berkolaborasi, membuka ruang komunikasi, dan menerima masukan dari berbagai pihak agar kualitas produk hukum daerah semakin baik.

“Harapan kami, melalui kegiatan pembinaan ini, kualitas regulasi di Kabupaten Bekasi semakin meningkat dan pada akhirnya mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.” pungkasnya.

Sumber : Prokopim Pemkab Bekasi. 

Berita Lainnya

Perda LP2B Ditetapkan, Bupati Ade Kunang: “Dukung Penguatan Pangan Berkelanjutan”
PEMERINTAHAN   Sep 17, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Komitmen Dukung Program TMMD untuk Pemerataan Pembangunan Desa
PEMERINTAHAN   Sep 17, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi bersama Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar Gelar Pembinaan Produk Hukum Daerah
PEMERINTAHAN   Sep 17, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Sekda Bekasi Tegaskan ASN Harus Disiplin dan Responsif: “Kita Pelayan, Bukan Dilayani”
PEMERINTAHAN   Sep 17, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Lurah Bahagia Khoirul Anwar Jadi Kandidat The Future Leader Jawa Barat Tahun 2025
PEMERINTAHAN   Sep 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik