Sabtu, 05 September 2026

MUI Kabupaten Bekasi Sampaikan Imbauan Jelang Ramadan 1443 H

PEMERINTAHAN   Mar 25, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.891 Kali


id4450_IMG_20220325_192959.jpg
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal

CIKARANG PUSAT – Pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjamaah di luar rumah pada Ramadhan 1443 H tahun ini. Kebijakan itu, disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021) lalu. 

Menyusul putusan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, menyampaikan seruan kepada umat Islam, agar tetap menjaga protokol kesehatan selama menjalankan Ibadah di bulan Ramadhan. 

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhhidin Kamal menyampaikan, pada bulan Ramadhan, agar meningkatkan persatuan dan kesatuan, serta kebersamaan dalam penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal 1443 H/2022 M, dengan mengikuti ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Dari poin penting yang dikeluarkan, mengacu pada putusan yang sudah disepakati MUI Kabupaten Bekasi, yaki berkaitan dengan shalat Tarawih. Dimana, umat muslim tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker.   

“Pertama, melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan, mendirikan sholat wajib, sholat sunnah tarawih. Mengeluarkan zakat fitrah/maal, menyalurkan sesuai syar'i, membaca Al Qur'an (Tadarus), berinfak, bershodaqoh, dan menunaikan ibadah-ibadah lainnya,” ujarnya pada, Jumat (25/3/2022).

Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik restoran, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya, agar menghormati bulan suci Ramadhan dengan menutup semua tempat- tempat usaha pada siang hari selama bulan suci Ramadhan. 

"Kepada para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam (THM), diminta dengan sangat, agar menghormati bulan suci Ramadhan dengan menutup kegiatannya," kata dia.

Ia pun mengimbau para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mushola agar mensyiarkan malam Hari Raya Idul Fitri Syawal 1443 H/ 2022 M, dengan melaksanakan Takbir Tahmid dan Tahlil di dalam masjid atau mushola masing-masing.

Pihaknya menambahkan, dikarenakan masa pandemi Covid-19 belum berakhir, agar umat Islam tetap menjaga kesehatan agar tidak terpapar Covid-19. 

Reporter : Dani Moses

Editor.     : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Matangkan Pilkades Digital, Bimtek KPPS Digelar Serentak di Enam Titik
PEMERINTAHAN   Sep 3, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tanam 1.500 Pohon Mangrove, DLH Berharap Rehabilitasi Pesisir Muaragembong Bisa Berkelanjutan
PEMERINTAHAN   Sep 3, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Normalisasi Irigasi BKG Pebayuran Capai 50 Persen, Targetkan 800 Hektare Sawah Terairi
PEMERINTAHAN   Sep 2, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Transparan dan Berintegritas, Lapas Cikarang Pastikan Seluruh Layanan Gratis Tanpa Dipungut Biaya
PEMERINTAHAN   Sep 1, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pansel Tegaskan Seleksi Calon Kades Lebih dari 5 Orang Melalui Mekanisme Terukur dan Transparan
PEMERINTAHAN   Aug 27, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik