Selasa, 13 Januari 2026

Luncurkan Aplikasi Perizinan Satu Pintu, Pemkab Bekasi Pangkas Birokrasi Berbelit dan Permudah Investasi

PEMERINTAHAN   Jan 12, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 141 Kali


id12673_WhatsApp Image 2026-01-12 at 12.24.07.jpeg
APLIKASI : Pemkab Bekasi meluncurkan aplikasi layanan perizinan satu pintu dan non-perizinan, yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Senin, (12/1/2026). foto : Endar Raziq

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan Aplikasi Layanan Satu Pintu, sebuah sistem digital terintegrasi yang menyatukan layanan perizinan dan non-perizinan dalam satu platform. Peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin (12/01/2026).

Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat transformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Ia menekankan bahwa layanan perizinan memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, investasi, dan kepercayaan masyarakat.

Selain itu Peluncuran Aplikasi Layanan Satu Pintu ini dinilai selaras dengan upaya pencegahan korupsi melalui MCSP (Monitoring Controllinh, Surveilance For Prevention) KPK Area 6, khususnya pada sektor perizinan dan pelayanan publik.

“Pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan merupakan indikator utama tata kelola pemerintahan yang baik. Layanan perizinan dan non-perizinan memiliki peran yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan investasi,” ujar Asep dalam sambutannya.

Memasuki tahun 2026, Asep menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mendorong daerah menjadi salah satu destinasi investasi utama di Jawa Barat. Menurutnya, kunci utama bukan hanya pada letak geografis yang strategis, tetapi pada kemudahan berusaha melalui sistem pelayanan yang tepat dan akuntabel.

Ia menjelaskan bahwa pelayanan terpadu satu pintu kini tidak lagi sekadar pemusatan loket, melainkan telah berkembang menjadi sistem aplikasi satu pintu berbasis digital yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha.

“Saya instruksikan agar tidak ada lagi hambatan birokrasi yang bersifat manual. Masyarakat harus bisa mengajukan, memantau, dan mengetahui status perizinan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja,” tegasnya.

Plt. Bupati juga menekankan pentingnya transparansi biaya dan waktu layanan guna memberikan kepastian hukum dan menghapus praktik pungutan liar. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi bertemu langsung dengan dinas teknis dalam proses perizinan.

“Setiap jenis pelayanan harus punya durasi dan biaya yang jelas. Jadi tidak ada lagi yang bermain. Semua lewat aplikasi, semua tercatat,” katanya.

Selain itu, Asep menegaskan bahwa integrasi antar perangkat daerah harus benar-benar berjalan. Seluruh dinas teknis kini berada dalam satu sistem sehingga keterlambatan dapat langsung terdeteksi dan dievaluasi.

“Kalau ada yang lambat, kelihatan di sistem. Dinas teknis yang ngeyel nanti ketahuan. Kita mau bersih-bersih birokrasi,” ujarnya.

Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyiapkan call center 24 jam. Asep bahkan menyatakan kesiapannya menerima laporan langsung apabila terdapat pelayanan yang bermasalah.

“Kalau masih lambat, lapor. Ada call center 24 jam. Kalau perlu, saya siapkan nomor khusus, langsung ke saya,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Juanda Rahmat menjelaskan bahwa Aplikasi Layanan Satu Pintu dirancang untuk memudahkan proses bisnis birokrasi sekaligus memperkuat fungsi kontrol dalam sistem pelayanan perizinan dan non-perizinan.

“Seluruh proses perizinan sekarang terukur dan bisa dipantau. Di dalam sistem ada early warning, kalau sudah mendekati batas waktu, baik pemohon, kepala dinas, maupun pimpinan daerah akan mendapatkan pemberitahuan,” jelas Juanda.

Ia menambahkan bahwa terdapat lebih dari 16 jenis perizinan dengan rentang waktu penyelesaian yang berbeda-beda, mulai dari 7 hari, 14 hari, 28 hari, hingga 180 hari, tergantung jenis layanannya.

“Kalau berkas tidak lengkap, sistem otomatis mengembalikan ke akun pemohon dan proses berhenti di situ. Jadi sekarang jelas, sudah sampai mana izinnya dan apa kendalanya,” pungkasnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Luncurkan Aplikasi Perizinan Satu Pintu, Pemkab Bekasi Pangkas Birokrasi Berbelit dan Permudah Investasi
PEMERINTAHAN   Jan 12, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Siapkan Armada Pengangkut Bersihkan Sampah di Crossing Tol KM 19
PEMERINTAHAN   Jan 9, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Realisasi Pajak Capai 101 Persen, Pemkab Beri Apresiasi 7 Perusahaan PBJT Tenaga Listrik
PEMERINTAHAN   Jan 9, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Resmikan RS Cenka Type C, Plt Bupati Bekasi Minta Pasien Tanpa BPJS Tetap Dilayani
PEMERINTAHAN   Jan 8, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komitmen Tingkatkan Good Governance, Pemkab Bekasi Tetapkan Hasil Indeks Pelayanan Publik 2025
PEMERINTAHAN   Jan 8, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik