Kamis, 15 Oktober 2026

Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas

UMUM   Oct 14, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 93 Kali


id13843_WhatsApp Image 2026-10-14 at 12.18.03.jpeg
PENERTIBAN : Kecamatan Cikarang Pusat menata kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, tepat di depan Pasar Tegal Danas, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/10/2026). Penataan dilakukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas akibat keberadaan warung dan aktivitas parkir di sekitar lokasi. foto : Andy Imanudin

CIKARANG PUSAT – Kecamatan Cikarang Pusat menata kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, tepat di depan Pasar Tegal Danas, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/10/2026). Penataan dilakukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas akibat keberadaan warung dan aktivitas parkir di sekitar lokasi.

Camat Cikarang Pusat, Ganda Sasmita, mengatakan penataan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat mengenai kemacetan di depan Pasar Tegal Danas. Sebelum pelaksanaan penertiban, pihak kecamatan telah melakukan sejumlah tahapan sejak September 2026.

“Mulai September, kami melakukan pendataan, sosialisasi secara lisan dan tertulis, hingga memberikan imbauan serta surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada pemilik lapak agar membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Ganda.

Dalam penataan tersebut, sebanyak delapan unit warung menjadi sasaran pembongkaran. Lima unit telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan tiga unit lainnya dibongkar pada hari pelaksanaan penertiban dengan bantuan petugas gabungan.

Ganda menjelaskan, setelah pembongkaran, petugas akan memasang pembatas atau barrier yang telah disiapkan Dinas Perhubungan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali area jalan dan median jalan sebagai tempat parkir maupun aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penataan melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, PLN, TNI, Polri, serta Linmas dari tiga desa.

Menurut Ganda, penertiban tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan mencegah munculnya kembali bangunan maupun aktivitas parkir liar di lokasi tersebut.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan unsur kepolisian untuk melakukan pengawasan serta memberikan imbauan. Apabila masih ada pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, penataan kawasan Pasar Tegal Danas merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Sejumlah titik lain yang dinilai membutuhkan penataan juga akan menjadi perhatian secara bertahap.

Ganda berharap, melalui penataan tersebut, arus lalu lintas di depan Pasar Tegal Danas dapat berjalan lebih lancar dan masyarakat semakin nyaman saat beraktivitas.

Ia juga mengajak para pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta tidak memanfaatkan area jalan dan median jalan sebagai tempat usaha maupun parkir yang dapat mengganggu pengguna jalan.

Reporter : Dani Ibrahim

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Petani Wilayah Utara Tetap Tanam di Musim Kemarau
UMUM   Oct 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Disperkimtan Fokus Tingkatkan Infrastruktur Permukiman dan Bedah 267 Rutilahu
UMUM   Oct 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas
UMUM   Oct 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Singadon Jadi Sarana Pengaduan Kendala Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bekasi
UMUM   Oct 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Desa Mekarjaya Hadirkan Layanan Administrasi Berbasis AI 24 Jam
UMUM   Oct 12, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik