Jumat, 19 September 2025

Kado Istimewa Hari Tani Nasional 2025, Bupati Ade Kunang Persembahkan Perda LP2B untuk Sejahterakan Petani

PEMERINTAHAN   Sep 19, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.826 Kali


id12213_WhatsApp Image 2025-09-19 at 17.42.41.jpeg
KADO ISTIMEWA : Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), untuk menyejahterakan para petani dan lindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. foto : istimewa

CIKARANG PUSAT — Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), untuk menyejahterakan para petani dan lindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.

Pengesahan Perda LP2B ini disebut sebagai kado istimewa yang diberikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang kepada masyarakat tani di tengah derasnya arus pembangunan industri dan perkotaan. Regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga lahan produktif, menjamin keberlanjutan ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

“Perda ini adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus konstitusional. Lahan pertanian bukan hanya milik kita saat ini, tetapi juga warisan yang wajib kita jaga untuk anak cucu di masa depan,” tegas Bupati Ade Kuswara Kunang menyambut Hari Tani Nasional pada 24 September di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, Jumat (19/09/2025).

Perda LP2B memberikan kepastian hukum bagi petani, termasuk insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, kemudahan akses informasi dan teknologi, serta kepastian penerbitan sertifikat tanah. Sebaliknya, perda ini juga mengatur sanksi tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.

"Dengan total 36.917,23 hektar lahan yang dilindungi—terdiri dari 35.036,73 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 1.880,50 hektar lahan cadangan—Kabupaten Bekasi diharapkan dapat mempertahankan perannya sebagai lumbung pangan strategis," jelasnya.

Sinergi Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi dalam menghadirkan regulasi ini menandai langkah visioner untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian pangan. Kehadiran Perda LP2B di momentum Hari Tani Nasional 2025 pun menjadi simbol komitmen nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan sekaligus masa depan yang lebih sejahtera bagi petani Bekasi.

Reporter : Fajar CQA

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Kado Istimewa Hari Tani Nasional 2025, Bupati Ade Kunang Persembahkan Perda LP2B untuk Sejahterakan Petani
PEMERINTAHAN   Sep 19, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Imbau Warga Waspada Bencana Hidrometeorologi
PEMERINTAHAN   Sep 19, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Program Tiga Juta Rumah, Pemkab Bekasi Dorong Akses Hunian Layak Bagi Masyarakat
PEMERINTAHAN   Sep 19, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringatan Maulid Nabi, Pj Sekda Ida Farida : Momentum Teladani Akhlak Rasulullah
PEMERINTAHAN   Sep 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Perda LP2B Ditetapkan, Bupati Ade Kunang: “Dukung Penguatan Pangan Berkelanjutan”
PEMERINTAHAN   Sep 17, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik