Kamis, 22 Mei 2025

Genjot PAD, Pemkab Bekasi akan Maksimalkan Pajak dan Retribusi Daerah

PEMERINTAHAN   Jul 3, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.931 Kali


id7554_WhatsApp Image 2023-07-03 at 16.24.22.jpeg
PAJAK : Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.

CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan di Ruang KH. R. Ma'mun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (3/7/2023).

Menurut Dani Ramdan, pemasukan dari sektor pajak di Kabupaten Bekasi, primadonanya tetap di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tetapi dalam hal ini, Dani menegaskan harus ada keseimbangan.

"Untuk yang memang harga tanahnya terus mengalami kenaikan maka harus ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tapi, untuk pertanian tidak boleh naik. Kalau untuk masyarakat miskin kalau perlu PBB-nya dibebaskan. Sehingga terjadi keseimbangan, dimana yang mampu harus sesuai kemampuannya, dan yang tidak mampu kita berikan keringanan," terangnya.

Selain itu, lanjut Dani, sektor pajak yang potensinya masih cukup besar di Kabupaten Bekasi adalah pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan termasuk pajak restoran, makan minum dan catering.

Lebih lanjut, Dani menambahkan, Pemkab Bekasi telah menerbitkan Perda Pajak dan Retribusi daerah yang baru, yang dari sisi jenisnya lebih ramping, tapi dari sisi potensinya cukup besar untuk meningkatkan PAD.

"Tetapi setelah dibahas memang ada sinkronisasi, karena untuk beberapa pajak itu memang ada perizinan usahanya. Kalau perijinannya belum keluar apakah pajaknya bisa dipungut atau tidak," kata dia.

Arahan dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan, kata Dani, sudah menjawab apa yang diragukan Bapenda.

"Bahwa sepanjang syarat subjektif dan objektif nya sudah terpenuhi maka pajaknya bisa dipungut, walaupun perizinannya masih berproses," terangnya.

Reporter : Dani Moses
Editor.     : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Mekarmukti
PEMERINTAHAN   May 21, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Warga Sukajaya Dukung Penertiban Bangli dan Pembangunan BSH-0 di Kali CBL
PEMERINTAHAN   May 21, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tim Damkar Berhasil Kendalikan Si Jago Merah di Pasar Bojong
PEMERINTAHAN   May 21, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Diskominfosantik Gelar Pendampingan Pengisian Romantik EPSS Mini
PEMERINTAHAN   May 21, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Gunakan Metode Asphaltic Plug, Dinas SDA-BMBK Rehabilitasi Sambungan Jembatan Tegal Gede
PEMERINTAHAN   May 20, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik