Jumat, 19 April 2024

Dinkes Kabupaten Bekasi Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Keracunan Makanan Mengandung Nitrogen Cair

PEMERINTAHAN   Jan 10, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.236 Kali


id6464_Compress_20230110_082025_5788.jpg
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah.

CIKARANG PUSAT - Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengantisipasi kejadian keracunan makanan mengandung nitrogen cair atau LN2 dengan menerbitkan surat edaran terkait pelaporan darurat medis menyusul temuan kasus di beberapa daerah.

"Pemerintah pusat menetapkan kasus keracunan makanan ini sebagai kejadian luar biasa, maka kami segera lakukan langkah antisipasi," kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Senin (9/11). 

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menerbitkan surat edaran bernomor KS.02.02.00714/DINKES/2022 tentang pelaporan kasus kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan.

Alamsyah mangatakan edaran ini menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan RI nomor SR:01.07/111.5/67/2023 tanggal 3 Januari 2023, perihal kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan.

Alamsyah menjelaskan, kejadian luar biasa ini diawali konsumsi jajanan pasar ciki kebul (cikbul) nitrogen yang mengakibatkan kasus keracunan khususnya pada anak.

Pihaknya merespon dengan menjalankan fungsi pelaporan serta pemantauan terhadap kemungkinan terjadi kasus serupa di wilayah Kabupaten Bekasi.

Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi diminta untuk melaporkan apabila terdapat temuan kasus keracunan pangan cikbul tersebut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi membuka layanan pelaporan melalui Tim Surveilans di nomor 085817417568 (Andi Suhandi) atau Tim Kerja Pelayanan Rujukan Lain Dinkes Kabupaten Bekasi di nomor 0821116888973 (Ece Sucipto).

Pihaknya juga melakukan pemantauan kasus secara intensif sebagai tindak lanjut temuan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait 28 kasus keracunan yang dialami anak-anak di wilayah Tasikmalaya dan Kota Bekasi.

Alamsyah merinci dari total 28 kasus keracunan itu, delapan pasien disebut bergejala, 19 tanpa gejala, dan sisanya langsung dirujuk ke sejumlah rumah sakit terdekat.

Di Kabupaten Tasikmalaya ditemukan 24 kasus dengan tujuh kasus bergejala, 16 tanpa gejala, dan satu dirujuk ke rumah sakit. Sementara di Kota Bekasi empat kejadian dengan satu pasien bergejala dan tiga tanpa gejala. Pasien yang keracunan berusia empat hingga 13 tahun.

"Semoga di Kabupaten Bekasi tidak ada gejala seperti keracunan cikbul ini, dan waspada untuk orang tua selalu mengawasi anak agar tidak jajan sembarangan," terangnya.

Reporter : Andre M Jafar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Pj Bupati Bekasi : Halal Bihalal Tradisi Khas Indonesia yang Harus Dipertahankan
PEMERINTAHAN   Apr 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Camat Cabangbungin Siapkan Skema untuk Ramaikan MTQ ke-38 Tingkat Jabar
PEMERINTAHAN   Apr 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Camat Sukatani Ajak Masyarakat Ramaikan MTQ ke-38 tingkat Jabar di Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Apr 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
LPTQ Siapkan 70 Peserta Perkuat Kafilah Kabupaten Bekasi pada MTQ ke-38 Tingkat Jawa Barat
PEMERINTAHAN   Apr 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Bekasi Gelar Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat di Cikarang Pusat
PEMERINTAHAN   Apr 17, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik