Jumat, 15 Agustus 2025

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pansus IV DPRD Tuntaskan Pembahasan Raperda LP2B

SUARA DEWAN   Aug 12, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 119 Kali


id12032_IMG-20250812-WA0160.jpg
LP2B: Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). FOTO: TATA JAELANI/NEWSROOM

CIKARANG PUSAT – Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah rampung di tingkat legislatif.

Dengan capaian ini, DPRD menargetkan paripurna penetapan dapat dilakukan sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bekasi pada 15 Agustus 2025.

Pembahasan di Pansus IV telah melibatkan Dinas Pertanian dan Dinas Cipta Karya. Hasilnya, luas LP2B yang akan diatur dalam perda ditetapkan sebesar 35.036 hektare, sesuai hasil kajian dan konsultasi terakhir dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau soal luasan, saya rasa sudah tidak ada permasalahan. Angka sudah disepakati bersama perangkat daerah terkait dan dituangkan dalam berita acara. Tinggal eksekutif, dalam hal ini Bupati Bekasi, untuk segera mengagendakan paripurna,” ujar Ahmad Faisal di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Selasa (12/8/2025).

Faisal menegaskan bahwa Perda LP2B memiliki peran strategis dalam menjaga lahan abadi dan meningkatkan kesejahteraan petani. Setelah disahkan, Perda ini akan menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati yang mengatur insentif petani, pupuk bersubsidi, hingga asuransi gagal panen.

“LP2B ini sangat penting dan urgent untuk kemaslahatan petani. Kami ingin perda ini segera diketok, bahkan kalau bisa sebelum HUT Kabupaten, agar menjadi hadiah bagi masyarakat Bekasi,” tambahnya.

Terkait potensi alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan, Faisal menjelaskan bahwa kajian mitigasi telah dilakukan oleh dua konsultan, masing-masing dari Dinas Pertanian dan Dinas Cipta Karya. Pelanggaran akan memiliki konsekuensi logis yang akan ditangani oleh eksekutif.

“Konsentrasi kami di legislatif adalah memastikan semua pokok permasalahan LP2B terselesaikan. Punishment bagi pelanggaran akan diatur dan dijalankan oleh pihak eksekutif,” tambahnya.

Dengan penetapan LP2B ini, diharapkan Kabupaten Bekasi memiliki kepastian hukum dalam menjaga lahan pertanian abadi, meningkatkan produksi pangan, dan mendukung kesejahteraan petani.

Selain itu, Faisal juga mengungkapkan adanya tantangan di lapangan, seperti pergeseran peruntukan lahan di beberapa wilayah, terutama di Kecamatan Pebayuran, dan masalah jaringan pengairan teknis yang belum optimal.

“Secara umum, kami di Pansus sudah mengunci angka dan lokasi LP2B. Tantangan teknis seperti pengairan akan menjadi fokus pemberdayaan agar lahan semakin produktif,” jelasnya.

Dia berharap sinergi legislatif dan eksekutif dapat memastikan LP2B ini segera berlaku, sehingga petani Bekasi mendapat kepastian seperti perlindungan lahan, dukungan subsidi pupuk, asusansi pertanian jika panen gagal serta peningkatan produktivitas pertanian. (*)

Reporter : Tata Jaelani

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pansus IV DPRD Tuntaskan Pembahasan Raperda LP2B
SUARA DEWAN   Aug 12, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Wakil Ketua DPRD Budi MM Apresiasi Pemkab Bekasi Raih Opini WTP dari BPK
SUARA DEWAN   Jun 3, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ketua DPRD Dorong RPJMD 2025-2029 Ciptakan Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan
SUARA DEWAN   May 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dewan Boby Agus Ramdan Tinjau Tanggul Jebol di Karangbahagia
SUARA DEWAN   Mar 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029 Siap Dilantik
SUARA DEWAN   Sep 4, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik