CIKARANG UTARA– Memasuki hari ke-6 sosialisas penertiban jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pasar tumpah di Jalan Kapten Sumantri depan Sentra Grosir Cikarang (SGC), tingkat kepatuhan pedagang baru mencapai 40 persen.
Namun demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap aktivitas para pedagang yang masih melanggar ketentuan waktu berjualan yang sudah ditetapkan antara pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional PKL ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang melibatkan unsur kecamatan, desa, hingga paguyuban PKL.
"Kami sepakat bahwa para PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Ini sudah hari keenam sosialisasi kami lakukan, baik pagi maupun sore," ujar Ganda saat usai penertiban PKL pada Selasa (17/6/2025).
Namun dari hasil evaluasi di lapangan, sekitar 40 persen PKL belum mematuhi aturan tersebut. Bahkan, hingga pukul 06.00 WIB masih ditemukan pedagang yang tetap berjualan.
"Jika dalam dua hari ke depan kepatuhan masih rendah, maka kami akan menjalankan tindakan tegas sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Jangankan di badan jalan, di bahu jalan dan trotoar saja tidak diperbolehkan," tegasnya.
Ganda menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan kelonggaran dengan sosialisasi bertahap, namun sebagian besar pedagang masih belum menunjukkan perubahan signifikan.
"Kami juga melakukan woro-woro dengan mobil patroli di pagi hari. Tapi kenyataannya, hingga pukul enam pagi masih banyak pedagang yang belum selesai berjualan," katanya.
Selain penertiban, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama dinas teknis juga tengah menyiapkan rencana relokasi untuk para PKL sebagai solusi jangka panjang. Namun, jika peringatan secara lisan dan tertulis tetap diabaikan, Satpol PP tidak segan melakukan tindakan lanjutan.
"Tahapannya jelas, mulai dari himbauan lisan, tertulis, hingga surat peringatan 1 sampai 3. Jika tetap tidak dipatuhi, kami akan melakukan penutupan permanen. Ini bukan hanya kepada yang membandel, tapi kepada semua yang tetap berjualan di area tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan padat kendaraan seperti Jalan Kapten Sumantri depan SGC.
Reporter : Andre M Jafar
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 145661
Total Pengunjung : 4102373