CIKARANG PUSAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC). Kebijakan ini menyusul diberlakukannya jam operasional baru bagi PKL di Jalan Kapten Sumantri depan SGC, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan periode 6 hingga 21 Juni 2025 ini adalah tahap sosialisasi.
Selama waktu tersebut, pihaknya sengaja memberikan kelonggaran untuk melihat tingkat kepatuhan para pedagang.
"Kita sengaja kendurkan dulu biar mereka seperti apa kepatuhannya," ujar Ganda, Kamis (19/6).
Namun, Ganda menegaskan bahwa kelonggaran ini tidak akan berlangsung selamanya. Jika tingkat kepatuhan pedagang tidak membaik dan justru cenderung menurun, Satpol PP tak ragu untuk mengambil langkah tegas.
"Langkah-langkahnya kita akan melakukan penertiban secara permanen bagi pedagang kaki lima," tegasnya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP akan melalui tahapan prosedur, dimulai dari imbauan lisan, disusul peringatan tertulis satu hingga tiga kali, dan diakhiri dengan rapat koordinasi. Ganda menambahkan, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait, khususnya Dinas Perdagangan, untuk membahas langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan relokasi jika pembongkaran lapak PKL harus dilakukan.
"Kita serahkan kepada pimpinan nanti seperti apa arahannya. Satpol PP hanya melaksanakan penegakan Perda," tambahnya.
Prioritas penertiban akan difokuskan pada pelanggaran berat, seperti lapak yang menggunakan bahu jalan, warung-warung yang masih berjualan di emperan toko, atau penyimpanan barang yang menghalangi fasilitas umum.
Reporter : Dani Ibrahim
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6
Pengunjung Bulan ini : 145687
Total Pengunjung : 4102399